tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Bisnis

Bos Summarecon (SMRA) Kena OTT KPK, Ditemukan 20 Koper Uang Tunai

Andi SompaDiterbitkan 16 Sep 2026 - 00.17 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bos Summarecon (SMRA) Kena OTT KPK, Ditemukan 20 Koper Uang Tunai
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pucuk pimpinan emiten properti PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA). Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, diamankan tim penindakan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing (valas). Tumpukan uang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa jumlah pasti dari uang sitaan tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik. Berdasarkan taksiran awal, nilai nominal keseluruhan barang bukti uang tunai itu diperkirakan menembus ratusan miliar rupiah.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Operasi senyap ini berkaitan langsung dengan praktik lancung dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain perkara perizinan tanah tersebut, tim penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan aliran dana lainnya yang melibatkan para pihak terkait.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 17 orang dalam rangkaian penangkapan di lokasi tersebut. Rombongan yang terjaring mencakup pejabat teras kementerian, kepala kantor pertanahan daerah, hingga figur publik dan mantan kepala daerah.

Sejumlah nama pejabat yang turut ditangkap antara lain:

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG
  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
  • Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
  • Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen

Penentuan Status Hukum Para Pihak

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batas waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari ke-17 orang yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

Hingga saat ini, manajemen PT Summarecon Agung Tbk. belum memberikan pernyataan atau keterangan resmi perihal penangkapan pimpinan tertingginya serta penggeledahan barang bukti tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap