Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pucuk pimpinan emiten properti PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA). Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, diamankan tim penindakan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing (valas). Tumpukan uang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa jumlah pasti dari uang sitaan tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik. Berdasarkan taksiran awal, nilai nominal keseluruhan barang bukti uang tunai itu diperkirakan menembus ratusan miliar rupiah.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
Operasi senyap ini berkaitan langsung dengan praktik lancung dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain perkara perizinan tanah tersebut, tim penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan aliran dana lainnya yang melibatkan para pihak terkait.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 17 orang dalam rangkaian penangkapan di lokasi tersebut. Rombongan yang terjaring mencakup pejabat teras kementerian, kepala kantor pertanahan daerah, hingga figur publik dan mantan kepala daerah.
Sejumlah nama pejabat yang turut ditangkap antara lain:
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen
Penentuan Status Hukum Para Pihak
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batas waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari ke-17 orang yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
Hingga saat ini, manajemen PT Summarecon Agung Tbk. belum memberikan pernyataan atau keterangan resmi perihal penangkapan pimpinan tertingginya serta penggeledahan barang bukti tersebut.






