Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi aliran dana suap dalam pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, diketahui menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin, salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sebelum nominal tersebut disepakati, pihak perantara dan pejabat pertanahan setempat mematok tarif yang lebih tinggi.
Negosiasi Tarif Fee Pembukaan Blokir HGB
Berdasarkan keterangan KPK, Erwin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, awalnya mematok biaya pengurusan sertifikat dan pembukaan blokir lahan sebesar Rp 2 miliar dengan menggunakan kode "dua".
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Namun, pihak Summarecon tidak menyanggupi angka permintaan awal tersebut. Pihak perusahaan hanya menyetujui pemberian dana sebesar Rp 1,5 miliar. Keringanan nominal itu disepakati karena masih terdapat alokasi biaya perantara atau fee broker lain yang harus dikeluarkan untuk proses pengurusan lahan tersebut.
Penyerahan uang tunai Rp 1,5 miliar dari Adrianto kepada Erwin berlangsung pada 27 Agustus 2026. Setelah dana tersebut diterima, Erwin kemudian membagikan sebagian uang senilai Rp 200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Atas penyidikan perkara suap perizinan pertanahan ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berikut daftar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
- Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung
- Arif Sugiyanto
- Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq)
- Rizal Pahlevi
- Erwin
- Muhammad Fakhry
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait transaksi gelap pemulusan administrasi lahan di wilayah Kabupaten Bogor.






