tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Nusron Rp 1,5 M, Awalnya Diminta Rp 2 M

Wulan WijayaDiterbitkan 15 Sep 2026 - 23.08 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Nusron Rp 1,5 M, Awalnya Diminta Rp 2 M
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi aliran dana suap dalam pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, diketahui menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin, salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sebelum nominal tersebut disepakati, pihak perantara dan pejabat pertanahan setempat mematok tarif yang lebih tinggi.

Negosiasi Tarif Fee Pembukaan Blokir HGB

Berdasarkan keterangan KPK, Erwin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, awalnya mematok biaya pengurusan sertifikat dan pembukaan blokir lahan sebesar Rp 2 miliar dengan menggunakan kode "dua".

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Namun, pihak Summarecon tidak menyanggupi angka permintaan awal tersebut. Pihak perusahaan hanya menyetujui pemberian dana sebesar Rp 1,5 miliar. Keringanan nominal itu disepakati karena masih terdapat alokasi biaya perantara atau fee broker lain yang harus dikeluarkan untuk proses pengurusan lahan tersebut.

Penyerahan uang tunai Rp 1,5 miliar dari Adrianto kepada Erwin berlangsung pada 27 Agustus 2026. Setelah dana tersebut diterima, Erwin kemudian membagikan sebagian uang senilai Rp 200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Atas penyidikan perkara suap perizinan pertanahan ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berikut daftar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

  1. Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung
  4. Arif Sugiyanto
  5. Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq)
  6. Rizal Pahlevi
  7. Erwin
  8. Muhammad Fakhry

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait transaksi gelap pemulusan administrasi lahan di wilayah Kabupaten Bogor.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKementerian ATR/BPN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap