Bagaimana cara melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ketika kondisi keuangan sedang terbatas? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya non-aktif akibat kendala finansial, pelunasan kewajiban kini tidak harus dilakukan secara sekaligus dalam satu waktu.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sebagai solusi keringanan finansial. Melalui fasilitas ini, peserta dapat mengangsur tunggakan iuran secara bertahap sesuai dengan batas kemampuan masing-masing.
Langkah dan Cara Daftar Program REHAB BPJS Kesehatan untuk Cicil Tunggakan Iuran
Pendaftaran program REHAB dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui kanal digital resmi BPJS Kesehatan. Akses program ini disediakan langsung pada aplikasi Mobile JKN tanpa perlu mendatangi kantor cabang.
Berikut tahapan pendaftarannya:
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Masuk menggunakan akun peserta yang telah terdaftar.
- Pilih menu "Program REHAB" pada daftar layanan yang tersedia.
- Ikuti instruksi pada layar untuk menentukan simulasi serta jangka waktu pencicilan tunggakan.
- Konfirmasi pendaftaran dan selesaikan skema pembayaran sesuai kesepakatan angsuran.
Skema angsuran ini telah dimanfaatkan oleh peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sebagai gambaran fleksibilitasnya, peserta yang tercatat memiliki tunggakan iuran selama dua tahun dapat mencicil pelunasan kewajiban tersebut dalam jangka waktu rencana 10 bulan.
Inovasi Rehab 3.0 Tambah Opsi Pembayaran Mingguan dan Harian
Skema pembayaran bertahap terus dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Setelah menghadirkan New REHAB 2.0, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan inovasi Rehab 3.0 untuk memberikan fleksibilitas pembayaran yang lebih luas bagi peserta non-aktif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan di Jakarta bahwa peluncuran aplikasi tersebut bertujuan mempermudah peserta yang menunggak agar bisa memilih frekuensi angsuran yang lebih ringan. Jika sistem sebelumnya berfokus pada cicilan bulanan, pembaruan ini memungkinkan pembayaran dilakukan secara mingguan bahkan harian.
Langkah inovasi ini merupakan bagian dari agenda transformasi pada pilar keberlanjutan (sustainability) BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut berfokus pada penguatan pengelolaan risiko bersama (risk pooling), penguatan pendanaan program, ekspansi kepesertaan, serta optimalisasi penerimaan iuran JKN.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Pengecekan Status Kepesertaan dan Penegasan Besaran Iuran
Untuk memastikan kondisi kepesertaan sebelum mendaftar program cicilan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Pasti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aplikasi tersebut memungkinkan peserta maupun calon peserta memeriksa apakah status kartu mereka aktif, non-aktif, atau belum terdaftar sama sekali di database JKN.
Di samping inovasi digital, BPJS Kesehatan turut mengajak pemangku kepentingan yang memiliki kemampuan finansial untuk menyalurkan donasi atau dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Bantuan ini diarahkan guna membantu meringankan beban peserta yang memiliki tunggakan dan mendaftarkan calon peserta yang belum aktif.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa besaran iuran JKN hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.






