tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

BPJS Kesehatan Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN untuk Layanan SIM dan Wacana Pengurusan Paspor

Andi SompaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 16.16 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BPJS Kesehatan Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN untuk Layanan SIM dan Wacana Pengurusan Paspor
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Penerapan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus diperluas ke berbagai sektor pelayanan publik. Saat ini, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan telah resmi diberlakukan dan berjalan sebagai salah satu syarat administratif dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tidak hanya pada layanan kepolisian untuk penerbitan SKCK, kewajiban memiliki status BPJS Kesehatan yang aktif juga telah diterapkan dalam pengurusan layanan dokumen pertanahan atau surat tanah di lingkungan Kementerian Agraria. Integrasi ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Sebagai langkah lanjutan dari kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan kini tengah menjalankan proyek percontohan atau uji coba terkait persyaratan kepesertaan aktif JKN untuk pendaftaran dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Uji coba kebijakan ini sebelumnya telah dilaksanakan di wilayah Medan, Sumatera Utara, dan selanjutnya direncanakan akan diperluas ke satu titik lokasi lainnya di wilayah Pulau Jawa. Kebijakan mengenai syarat keaktifan JKN dalam pendaftaran SIM ini memiliki potensi untuk diberlakukan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia apabila seluruh tahapan uji coba dan evaluasi telah rampung, dengan tujuan utama untuk mendorong partisipasi serta keaktifan seluruh peserta JKN.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pemberlakuan kepesertaan aktif JKN untuk layanan penerbitan SIM secara khusus ditargetkan kepada kelompok masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran, namun memilih untuk tidak membayarnya. Kategori ini mencakup para pemilik kendaraan bermotor yang mengajukan permohonan SIM. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip dasar program JKN, yaitu gotong royong. Melalui mekanisme gotong royong, kelompok masyarakat yang berada pada tingkat perekonomian lebih tinggi dapat membantu menanggung pembiayaan iuran bagi masyarakat dengan tingkat perekonomian yang lebih rendah. Penerapan skema gotong royong ini diharapkan dapat meringankan beban pembiayaan iuran serta memperkuat solidaritas antarmasyarakat dalam sistem jaminan kesehatan.

Baca Juga

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Selain uji coba pada pengurusan SIM, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan juga sedang dibahas sebagai potensi persyaratan administratif dalam layanan permohonan paspor. Kendati demikian, wacana untuk menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan pembuatan paspor saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan awal antarpihak terkait dan belum diimplementasikan secara resmi. Pembahasan mengenai wacana ini didasari atas pertimbangan bahwa masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor dinilai merupakan kelompok yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Dengan adanya rencana integrasi atau kerja sama tersebut, kelompok masyarakat yang mampu namun enggan membayar iuran diharapkan dapat terdorong untuk menunaikan kewajiban pembayaran iuran demi menjaga keberlangsungan sistem program JKN secara menyeluruh.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanJKN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap