tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

BPOM Perketat Batas BPA 12 Kali Lebih Rendah, Galon Guna Ulang Jadi Sorotan

Ance ManoppoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 01.10 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BPOM Perketat Batas BPA 12 Kali Lebih Rendah, Galon Guna Ulang Jadi Sorotan
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan standar baru yang jauh lebih ketat untuk migrasi senyawa kimia Bisfenol A (BPA) pada kemasan pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas maksimal migrasi BPA pada kemasan plastik polikarbonat dipangkas menjadi 0,05 miligram per kilogram (mg/kg), turun 12 kali lipat dibandingkan ambang batas lama sebesar 0,6 mg/kg.

Pengetatan ini menempatkan galon air minum guna ulang di bawah pengawasan ketat, mengingat material polikarbonat merupakan bahan utama pembuatan wadah tersebut. Selain menurunkan batas migrasi secara drastis, regulasi baru ini mewajibkan pengujian perpindahan bahan dari kemasan ke makanan atau minuman sebanyak tiga kali berturut-turut untuk jenis kemasan yang digunakan berulang kali.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi ini didasarkan pada tinjauan ilmiah terkini. BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA guna menyelaraskan aturan nasional dengan standar keamanan pangan serta perkembangan regulasi di tingkat global.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Perlindungan Khusus Anak dan Masa Transisi

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 turut memuat proteksi khusus bagi kelompok usia rentan. BPOM memberlakukan larangan total penggunaan BPA pada botol dan produk plastik apa pun yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman untuk bayi serta anak-anak berusia di bawah tiga tahun.

Implementasi aturan baru ini direncanakan berlangsung secara bertahap hingga tenggat akhir pada 1 Juli 2031. Rentang waktu transisi tersebut disiapkan agar pelaku industri, fasilitas pengujian, dan otoritas pengawas dapat menyesuaikan standar produksi dan kapasitas laboratorium.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menekankan bahwa masa persiapan menuju 2031 harus dimanfaatkan optimal oleh seluruh pemangku kepentingan. BPKN menyoroti setidaknya empat pilar krusial yang perlu diperkuat selama masa transisi: pelaksanaan pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan kepada publik, pengawasan ketat atas produk yang beredar di pasar, serta kejelasan mekanisme penanganan aduan hingga penarikan produk jika ditemukan pelanggaran ambang batas.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPAGalon Guna UlangKeamanan Pangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap