Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan standar baru yang jauh lebih ketat untuk migrasi senyawa kimia Bisfenol A (BPA) pada kemasan pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas maksimal migrasi BPA pada kemasan plastik polikarbonat dipangkas menjadi 0,05 miligram per kilogram (mg/kg), turun 12 kali lipat dibandingkan ambang batas lama sebesar 0,6 mg/kg.
Pengetatan ini menempatkan galon air minum guna ulang di bawah pengawasan ketat, mengingat material polikarbonat merupakan bahan utama pembuatan wadah tersebut. Selain menurunkan batas migrasi secara drastis, regulasi baru ini mewajibkan pengujian perpindahan bahan dari kemasan ke makanan atau minuman sebanyak tiga kali berturut-turut untuk jenis kemasan yang digunakan berulang kali.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi ini didasarkan pada tinjauan ilmiah terkini. BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA guna menyelaraskan aturan nasional dengan standar keamanan pangan serta perkembangan regulasi di tingkat global.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Perlindungan Khusus Anak dan Masa Transisi
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 turut memuat proteksi khusus bagi kelompok usia rentan. BPOM memberlakukan larangan total penggunaan BPA pada botol dan produk plastik apa pun yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman untuk bayi serta anak-anak berusia di bawah tiga tahun.
Implementasi aturan baru ini direncanakan berlangsung secara bertahap hingga tenggat akhir pada 1 Juli 2031. Rentang waktu transisi tersebut disiapkan agar pelaku industri, fasilitas pengujian, dan otoritas pengawas dapat menyesuaikan standar produksi dan kapasitas laboratorium.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menekankan bahwa masa persiapan menuju 2031 harus dimanfaatkan optimal oleh seluruh pemangku kepentingan. BPKN menyoroti setidaknya empat pilar krusial yang perlu diperkuat selama masa transisi: pelaksanaan pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan kepada publik, pengawasan ketat atas produk yang beredar di pasar, serta kejelasan mekanisme penanganan aduan hingga penarikan produk jika ditemukan pelanggaran ambang batas.






