tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

BPS Jelaskan Perbedaan Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia dan Nasional

Lidya RumbayanDiterbitkan 3 Sep 2026 - 00.45 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BPS Jelaskan Perbedaan Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia dan Nasional
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan terkait perbedaan data kemiskinan di Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dengan angka resmi nasional. BPS menegaskan bahwa angka kemiskinan yang disampaikan Bank Dunia tidak dihitung berdasarkan garis kemiskinan nasional Indonesia, sehingga kedua indikator statistik tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung.

Dalam rilis publikasi Macro Poverty Outlook edisi April 2026, Bank Dunia memproyeksikan sebanyak 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan untuk tahun 2026. Sementara itu, BPS mencatat persentase penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2026 berada pada tingkat 8,07 persen, atau setara dengan sekitar 22,93 juta orang.

Dasar Perhitungan dan Standar Internasional

Perbedaan angka tersebut berakar pada perbedaan standar dan tujuan penghitungan. Proyeksi Bank Dunia yang menghasilkan angka 64,2 persen disusun menggunakan garis kemiskinan sebesar 8,30 dolar Amerika Serikat (AS) per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021. Batasan 8,30 dolar AS ini merupakan standar yang umum digunakan untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC).

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Angka 8,30 dolar AS per kapita per hari tersebut ditetapkan berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia secara spesifik. Penetapan nilai patokan ini ditujukan terutama untuk memudahkan perbandingan kondisi ekonomi dan tingkat kemiskinan antarnegara secara internasional.

Selain itu, perhitungan 8,30 dolar AS tersebut tidak dikonversikan menggunakan kurs rupiah terhadap dolar AS yang berlaku di pasar keuangan. Perhitungan tersebut menggunakan skema PPP yang memperhitungkan perbedaan daya beli dan tingkat harga riil antarnegara.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Kategori Garis Kemiskinan Bank Dunia

Dalam pembaruan terbarunya, Bank Dunia menetapkan tiga tingkatan garis kemiskinan internasional berdasarkan kelompok pendapatan negara:

  1. Garis 3 dolar AS per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem.
  2. Garis 4,20 dolar AS per kapita per hari untuk kelompok negara berpendapatan menengah bawah.
  3. Garis 8,30 dolar AS per kapita per hari untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas.

Karena disusun dengan standar serta peruntukan kebutuhan yang berbeda, BPS menegaskan data kemiskinan Bank Dunia difungsikan untuk studi komparasi global, sedangkan garis kemiskinan BPS ditujukan untuk memotret kondisi riil masyarakat Indonesia berdasarkan kebutuhan dasar.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPSBank Duniakemiskinan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap