tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Buka-Bukaan, Begini Strategi Danantara Poles Kinerja BUMN Farmasi

Sri NugrohoDiterbitkan 28 Agu 2026 - 05.07 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Buka-Bukaan, Begini Strategi Danantara Poles Kinerja BUMN Farmasi
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Upaya penyehatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor kesehatan mulai membuahkan hasil nyata bagi neraca keuangan emiten pelat merah. PT Kimia Farma Tbk kini berhasil kembali mencatatkan profitabilitas setelah melewati rangkaian restrukturisasi utang dan suntikan ekuitas yang dipimpin langsung oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, membeberkan bahwa sebelum transformasi digulirkan, BUMN farmasi terjebak dalam sejumlah persoalan struktural berat. Masalah utama bersumber dari ekspansi pabrik yang berlebihan tanpa kalkulasi return on investment (ROI) yang cermat. Fasilitas pabrik berukuran besar dibangun dengan tingkat utilisasi yang hanya mencapai 40 persen, sementara biaya pembiayaan utang serta beban depresiasi terus menekan laba perusahaan.

Keterbatasan likuiditas akibat beban finansial tersebut sempat memaksa Kimia Farma memangkas lini produksinya secara signifikan hingga hanya memproduksi 99 produk terkait farmasi.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sengkarut Data dan Pembenahan Kimia Farma Apotek

Tantangan tidak hanya berada di tingkat induk, melainkan juga merembet ke anak usahanya, PT Kimia Farma Apotek, yang mengoperasikan lebih dari 1.000 jaringan apotek. Entitas ritel ini sebelumnya sempat menghimpun investasi senilai Rp 1,5 triliun dari Indonesia Investment Authority (INA) bersama mitra strategis asal China.

Kendati demikian, proses kemitraan tersebut terganjal setelah data inventaris yang disajikan Kimia Farma Apotek terbukti tidak valid dan palsu. Hal tersebut memicu komplain dari pihak investor, yang berujung pada kewajiban Kimia Farma untuk mengembalikan dana investasi disertai denda dan biaya tambahan lainnya.

Guna menyelesaikan persoalan tata kelola tersebut, Danantara mengambil langkah tegas dengan merombak jajaran manajemen serta membenahi total sistem teknologi informasi di tubuh Kimia Farma Apotek. Di level holding, Danantara menyalurkan suntikan modal (equity injection) sekaligus merestrukturisasi tumpukan utang agar operasional kembali stabil.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Evaluasi Indofarma dan Parameter Likuidasi

Langkah penanganan berbeda diterapkan pada emiten farmasi BUMN lainnya, yakni Indofarma. Berdasarkan evaluasi Danantara, skala bisnis, kapasitas produksi, ketersediaan produk unggulan, serta posisi aset dan liabilitas Indofarma dinilai sudah tidak lagi cukup kuat untuk menopang keberlangsungan usaha secara mandiri.

Menghadapi disparitas kondisi antarperusahaan pelat merah, Danantara menyusun parameter khusus untuk mengevaluasi kelayakan bisnis masing-masing BUMN. Indikator ini menjadi acuan formal dalam menentukan entitas mana yang masih memiliki prospek untuk diselamatkan melalui transformasi dan entitas mana yang harus diarahkan ke proses likuidasi.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DanantaraKimia Farma

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap