tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Burung Hantu di NTT Dibakar Hidup-hidup, 3 Pelaku Ditangkap Usai Video Viral

Sri NugrohoDiterbitkan 12 Agu 2026 - 15.24 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Burung Hantu di NTT Dibakar Hidup-hidup, 3 Pelaku Ditangkap Usai Video Viral
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Peristiwa memilukan mengenai seekor burung hantu yang disiksa dan dibakar hidup-hidup di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini berujung pada jerat hukum bagi para pelakunya. Kasus ini terjadi di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Tindakan kejam yang terekam dalam video tersebut memicu kemarahan publik setelah tersebar luas di media sosial. Kini, tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi penyiksaan dan pembakaran satwa tersebut telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setempat.

Aksi keji ini diketahui terjadi pada tanggal 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat detail penyiksaan yang dialami oleh burung hantu tersebut. Salah satu pelaku tampak merentangkan sayap burung hantu tersebut di depan sebuah api unggun yang menyala dari kayu bakar. Tidak hanya itu, pelaku lainnya juga memukuli kepala burung hantu malang tersebut hingga hewan itu tampak kesakitan. Setelah disiksa secara fisik, burung hantu tersebut kemudian didekatkan ke api unggun dan dibakar hidup-hidup oleh para pelaku.

Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat. Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi kejam tersebut. Pelaku pertama adalah GJ (30), yang bertindak sebagai eksekutor penangkapan sekaligus orang yang memukuli kepala burung hantu. Pelaku kedua adalah VJ (25), yang berperan sebagai eksekutor yang membakar satwa tersebut secara hidup-hidup. Sedangkan pelaku ketiga adalah SB (41), yang merekam aksi penyiksaan tersebut ke dalam video sekaligus merupakan pemilik akun media sosial yang menyebarkannya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 Wita, salah satu pelaku mengunggah video pembakaran burung hantu tersebut ke media sosial. Video itu diunggah melalui akun Facebook bernama Lenggeleongwasedeko. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan memicu kecaman luas dari warganet yang geram melihat penyiksaan terhadap satwa. Perhatian publik secara nasional semakin meluas setelah akun edukasi satwa @doniherdarutona mengunggah ulang video tersebut pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026.

Merespons keresahan masyarakat dan viralnya video tersebut, pihak kepolisian segera mengambil tindakan cepat. Pada Selasa sore, 11 Agustus 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat bergerak melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi penangkapan ketiga pria terduga pelaku aksi keji tersebut. Menurut Lufthi, penindakan tegas ini dilakukan setelah rekaman video aksi pembakaran satwa secara hidup-hidup tersebut mendadak viral dan memicu kecaman luas dari masyarakat di media sosial.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kasus penyiksaan satwa di Manggarai Barat ini menjadi pengingat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan terhadap hewan yang diunggah ke media sosial. Penyebaran video penyiksaan burung hantu di akun Facebook Lenggeleongwasedeko yang kemudian disebarkan kembali oleh akun @doniherdarutona menunjukkan bahwa tindakan kejam di dunia nyata tidak akan luput dari perhatian publik dan aparat hukum. Melalui respons cepat dari Tim URC Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah bukti digital dari aksi keji mereka tersebar luas.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Viral

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap