tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Investasi

BYAN Kasih Pengumuman Penting di Tengah Rumor Akuisisi oleh Haji Isam

Lidya RumbayanDiterbitkan 15 Sep 2026 - 07.14 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BYAN Kasih Pengumuman Penting di Tengah Rumor Akuisisi oleh Haji Isam
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) merilis keterbukaan informasi penting kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait operasional bisnis perusahaan. Emiten tambang batu bara milik konglomerat Dato' Low Tuck Kwong ini resmi mengumumkan keadaan kahar atau force majeure yang berdampak langsung pada pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pelanggan.

Berdasarkan surat resmi bernomor 461/BR-OJK/IX/2026 tertanggal 11 September 2026, pemberitahuan keadaan kahar tersebut disampaikan perseroan bersama tiga entitas anak usahanya, yaitu PT Tiva Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).

Kendala Izin RKAB 2026 Picu Keadaan Kahar

Manajemen Bayan Resources menjelaskan bahwa penetapan force majeure terjadi akibat belum diterbitkannya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 oleh pihak berwenang. Persetujuan revisi dokumen tersebut merupakan syarat mutlak agar anak-anak usaha perseroan dapat menjalankan kegiatan operasional produksi batu bara secara sah sesuai regulasi.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Keterlambatan izin ini membuat perseroan beserta anak usahanya mengalami hambatan dalam memenuhi kewajiban pengiriman komoditas sebagaimana tertuang di dalam kontrak pasokan batu bara (Coal Supply Agreement) dengan para mitra pembeli. Manajemen BYAN menegaskan bahwa situasi ini berpotensi memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan.

Dinamika Pasar dan Isu Akuisisi

Keterbukaan informasi mengenai hambatan operasional tersebut mengemuka di tengah beredarnya kabar di pasar terkait potensi akuisisi sekitar 62% saham Bayan Resources oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Per 31 Agustus 2026, kepemilikan mayoritas emiten berkode saham BYAN dikuasai oleh Dato' Low Tuck Kwong sebesar 40,251% dan putrinya, Elaine Low, sebesar 22,002%. Penggabungan porsi keduanya setara dengan 62,253% dari total 33.333.335.000 lembar saham yang tercatat. Dengan jumlah sekitar 20,73 miliar lembar saham, nilai kepemilikan pengendali tersebut sempat menyentuh angka sekitar Rp358,17 triliun (setara 20,43 miliar dolar AS) saat harga saham BYAN bertengger di level Rp17.275 per lembar pada penutupan 18 Agustus 2026. Di pasar beredar spekulasi bahwa penawaran yang diajukan berada pada harga diskon lebih dari 80% dari harga puncak medio Agustus tersebut.

Sentimen operasional dan rumor korporasi tersebut turut menekan pergerakan saham BYAN di lantai bursa. Pada perdagangan Senin, 14 September 2026, harga saham BYAN ditutup anjlok 10,12% atau terpangkas 1.250 poin ke level Rp11.100 per saham. Penurunan ini memperdalam koreksi saham BYAN hingga sekitar 35% jika dihitung dari rekor harga tertingginya pada 18 Agustus 2026.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap