tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Caca Berkali-kali Bobol Rumah Warga di Jaktim, Duitnya Dipakai Clubbing

Sri NugrohoDiterbitkan 8 Sep 2026 - 13.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Caca Berkali-kali Bobol Rumah Warga di Jaktim, Duitnya Dipakai Clubbing
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aksi pencurian spesialis rumah tinggal di kawasan Jakarta Timur akhirnya terhenti setelah aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelakunya. Seorang wanita muda bernama Sabrina Auliya Putri alias Caca (21) diamankan polisi usai berulang kali menyusup dan menggasak barang berharga milik warga demi membiayai gaya hidup malamnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyampaikan bahwa motif utama di balik aksi kejahatan berulang ini adalah kebutuhan gaya hidup. Kepada pihak berwajib, Caca mengaku menggunakan seluruh uang dan barang hasil curian untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman keras.

Rekam Jejak Aksi Pembobolan

Kasus ini mulai terungkap ke publik setelah rekaman video salah satu aksi pembobolan di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, viral di media sosial. Pada insiden yang berlangsung Sabtu (27/6) tersebut, Caca menyelinap masuk ke dalam rumah ketika korban sedang menunaikan ibadah salat di lantai dua, lalu menggondol satu unit ponsel Samsung S23 Ultra berwarna hijau.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain di Jatinegara, Caca tercatat melancarkan aksi serupa di sejumlah titik lain di wilayah Jakarta Timur:

  • Malaka Jaya, Duren Sawit (17 Agustus 2026): Pelaku berhasil menyusup dan menggasak uang tunai senilai Rp3 juta.
  • Cibubur: Menggunakan modus operasi yang sama, pelaku membawa kabur uang tunai sejumlah Rp15 juta dari salah satu rumah warga.

Penangkapan dan Jeratan Pidana

Pelarian Caca berakhir setelah Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya melacak keberadaannya di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Saat didatangi petugas pada Kamis (4/9), pelaku sempat menolak untuk diamankan dan menangis di lokasi penangkapan sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan intensif.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyidik telah menetapkan Caca secara resmi sebagai tersangka. Atas perbuatannya menyatroni rumah sejumlah korban, ia dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaJakarta TimurPencuriankriminal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap