Aksi pencurian spesialis rumah tinggal di kawasan Jakarta Timur akhirnya terhenti setelah aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelakunya. Seorang wanita muda bernama Sabrina Auliya Putri alias Caca (21) diamankan polisi usai berulang kali menyusup dan menggasak barang berharga milik warga demi membiayai gaya hidup malamnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyampaikan bahwa motif utama di balik aksi kejahatan berulang ini adalah kebutuhan gaya hidup. Kepada pihak berwajib, Caca mengaku menggunakan seluruh uang dan barang hasil curian untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman keras.
Rekam Jejak Aksi Pembobolan
Kasus ini mulai terungkap ke publik setelah rekaman video salah satu aksi pembobolan di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, viral di media sosial. Pada insiden yang berlangsung Sabtu (27/6) tersebut, Caca menyelinap masuk ke dalam rumah ketika korban sedang menunaikan ibadah salat di lantai dua, lalu menggondol satu unit ponsel Samsung S23 Ultra berwarna hijau.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain di Jatinegara, Caca tercatat melancarkan aksi serupa di sejumlah titik lain di wilayah Jakarta Timur:
- Malaka Jaya, Duren Sawit (17 Agustus 2026): Pelaku berhasil menyusup dan menggasak uang tunai senilai Rp3 juta.
- Cibubur: Menggunakan modus operasi yang sama, pelaku membawa kabur uang tunai sejumlah Rp15 juta dari salah satu rumah warga.
Penangkapan dan Jeratan Pidana
Pelarian Caca berakhir setelah Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya melacak keberadaannya di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Saat didatangi petugas pada Kamis (4/9), pelaku sempat menolak untuk diamankan dan menangis di lokasi penangkapan sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan intensif.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyidik telah menetapkan Caca secara resmi sebagai tersangka. Atas perbuatannya menyatroni rumah sejumlah korban, ia dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.






