Pemerintah Indonesia saat ini tengah mempersiapkan sebuah skema baru terkait dengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Skema yang sedang digodok ini bertujuan untuk membatasi penggunaan BBM jenis Pertalite, khususnya bagi masyarakat yang tergolong dalam kelompok ekonomi atas. Secara spesifik, kelompok yang akan disasar dalam pembatasan ini adalah masyarakat yang masuk ke dalam kategori desil 9 dan desil 10. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk merapikan sistem distribusi energi bersubsidi di tanah air agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang nantinya teridentifikasi masuk ke dalam kelompok desil 9 dan desil 10, terdapat konsekuensi penting yang harus dihadapi. Kelompok ekonomi atas ini berpotensi tidak akan lagi menerima atau menikmati subsidi untuk pembelian bahan bakar Pertalite. Sebagai gantinya, masyarakat yang berada di dalam kategori desil 9 dan desil 10 tersebut harus beralih menggunakan jenis bahan bakar minyak nonsubsidi yang disediakan oleh penyedia energi, salah satunya adalah Pertamax. Dengan demikian, alokasi BBM subsidi diharapkan dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang lebih membutuhkan.
Untuk menentukan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut, pemerintah bersandar pada basis data resmi yang terintegrasi. Data yang digunakan sebagai acuan utama adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau yang disingkat sebagai DTSEN. DTSEN sendiri merupakan sebuah data terpadu yang memuat berbagai informasi sosial dan ekonomi dari seluruh penduduk di Indonesia. Basis data ini sangat krusial karena pemerintah memanfaatkannya sebagai landasan utama dalam melakukan perencanaan, evaluasi, hingga pelaksanaan penyaluran berbagai program bantuan sosial dan subsidi agar distribusinya dapat berjalan dengan tepat sasaran.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Di dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), posisi tingkat kesejahteraan dari setiap keluarga digambarkan melalui metode pembagian desil. Secara teknis, pembagian desil ini digunakan untuk memetakan dan menggambarkan posisi tingkat kesejahteraan keluarga di Indonesia. Melalui sistem ini, keluarga-keluarga di tanah air dikategorikan ke dalam 10 kelompok yang berbeda berdasarkan tingkat kesejahteraan masing-masing. Desil 1 merupakan representasi dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang paling rendah. Sementara itu, desil 10 merepresentasikan kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Guna memberikan transparansi, masyarakat luas kini diberikan akses untuk mengetahui status kesejahteraan keluarga mereka secara mandiri. Masyarakat dapat mengecek kelompok kesejahteraan keluarga masing-masing secara daring berdasarkan acuan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses pengecekan atau pemeriksaan informasi ini dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Cek Bansos yang dikelola secara langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Informasi mengenai desil kesejahteraan keluarga ini merupakan salah satu rincian detail yang dapat diakses oleh publik melalui layanan Cek Bansos tersebut.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Saat masyarakat mengakses layanan di laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial tersebut, sistem akan bekerja dengan memproses data yang dimasukkan. Sistem pada laman tersebut akan menampilkan informasi mengenai desil kesejahteraan keluarga apabila data dari pengguna yang bersangkutan memang sudah tercatat dan tersedia di dalam basis data terpadu milik pemerintah. Melalui pengecekan ini, masyarakat dapat mengonfirmasi apakah mereka termasuk ke dalam kelompok desil 9 atau 10 yang berpotensi terkena dampak dari skema pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke depannya.






