Kabar beredar mengenai potensi perburuan tarif baru pada bisnis penyewaan properti sempat memicu kegelisahan di kalangan pemilik rumah sewaan dan pelaku usaha properti. Menjawab keresahan publik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan klarifikasi resmi pada Rabu, 12 Agustus 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Purbaya tegaskan tidak ada perintah untuk pungut pajak kontrakan secara khusus maupun langkah mengejar jenis perpajakan baru. Penegasan pemerintah ini memberikan kepastian hukum yang jelas, bahwa seluruh tata cara pemungutan pajak penghasilan dari sektor properti sewa tetap berjalan penuh sesuai dengan ketentuan regulasi perpajakan yang sudah berlaku sebelumnya.
Munculnya keresahan di tengah masyarakat ini dipicu oleh narasi liar di media sosial yang mengutip potongan diskusi dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Diskusi tersebut memuat paparan dari Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan. Dalam forum itu, Rofyanto menjelaskan bahwa pemerintah sedang merumuskan berbagai bentuk strategi untuk mendongkrak penerimaan negara tanpa mengambil opsi menaikkan tarif pajak yang ada. Sayangnya, informasi mengenai upaya optimalisasi penerimaan negara tersebut dipotong dan ditafsirkan secara keliru oleh beberapa pihak sebagai rencana penerapan pajak baru yang secara khusus mengincar para pemilik rumah kontrakan pada 2027.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Guna menanggapi disinformasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan posisi resmi kebijakan perpajakan nasional agar tidak mengganggu ketenangan para pemilik usaha penyewaan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, meluruskan bahwa penerimaan dari hasil penyewaan tanah dan atau bangunan pada dasarnya sudah sejak lama tergolong sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan aturan yang sah. Inge memastikan bahwa pengenaan pajak atas sewa properti bukanlah jenis pajak baru yang dirancang untuk diberlakukan pada 2027. Selain itu, hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja spesifik dari DJP pada tahun 2027 yang ditujukan khusus untuk mengejar pemilik kontrakan. Kebijakan umum yang dijalankan otoritas pajak difokuskan pada penguatan basis perpajakan serta peningkatan kepatuhan wajib pajak atas ketentuan kewajiban yang telah ditetapkan sebelumnya.
Memahami kepastian arah kebijakan ini, pemilik usaha sewa bangunan dan kontrakan dapat mengambil langkah-langkah praktis dalam mengelola administrasi usaha mereka secara tenang dan tertata. Langkah pertama adalah memeriksa kembali sistem pencatatan keuangan atas transaksi sewa yang berlangsung. Pemilik properti disarankan untuk mendokumentasikan penerimaan uang sewa secara rapi, memisahkan rekapitulasi pendapatan sewa dari aset pribadi, dan mempelajari kembali aturan PPh atas sewa tanah dan bangunan yang sudah ada. Dengan berpatokan pada regulasi yang sah, pemilik usaha sewa dapat menghitung besaran kewajiban perpajakan secara mandiri tanpa harus khawatir terpengaruh oleh isu-isu kenaikan tarif atau perburuan pajak baru.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Langkah berikutnya bagi para pemilik properti adalah selalu memastikan keabsahan informasi perpajakan melalui saluran resmi Kementerian Keuangan maupun DJP. Apabila menemukan kabar di media sosial mengenai perubahan skema pemungutan pajak usaha sewa, pemilik properti sebaiknya melakukan verifikasi ke portal resmi atau menanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Mengikuti pengumuman resmi dan menjaga kepatuhan pelaporan kewajiban perpajakan yang sedang berlaku akan menghindarkan pelaku usaha dari risiko sanksi administrasi, sekaligus menjaga kelangsungan bisnis sewa properti tetap aman dan legal.






