tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Cara Memahami Kebijakan Pajak Sewa Properti dan Aturan PPh Kontrakan

Lidya RumbayanDiterbitkan 13 Agu 2026 - 10.49 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memahami Kebijakan Pajak Sewa Properti dan Aturan PPh Kontrakan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kabar beredar mengenai potensi perburuan tarif baru pada bisnis penyewaan properti sempat memicu kegelisahan di kalangan pemilik rumah sewaan dan pelaku usaha properti. Menjawab keresahan publik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan klarifikasi resmi pada Rabu, 12 Agustus 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Purbaya tegaskan tidak ada perintah untuk pungut pajak kontrakan secara khusus maupun langkah mengejar jenis perpajakan baru. Penegasan pemerintah ini memberikan kepastian hukum yang jelas, bahwa seluruh tata cara pemungutan pajak penghasilan dari sektor properti sewa tetap berjalan penuh sesuai dengan ketentuan regulasi perpajakan yang sudah berlaku sebelumnya.

Munculnya keresahan di tengah masyarakat ini dipicu oleh narasi liar di media sosial yang mengutip potongan diskusi dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Diskusi tersebut memuat paparan dari Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan. Dalam forum itu, Rofyanto menjelaskan bahwa pemerintah sedang merumuskan berbagai bentuk strategi untuk mendongkrak penerimaan negara tanpa mengambil opsi menaikkan tarif pajak yang ada. Sayangnya, informasi mengenai upaya optimalisasi penerimaan negara tersebut dipotong dan ditafsirkan secara keliru oleh beberapa pihak sebagai rencana penerapan pajak baru yang secara khusus mengincar para pemilik rumah kontrakan pada 2027.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Guna menanggapi disinformasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan posisi resmi kebijakan perpajakan nasional agar tidak mengganggu ketenangan para pemilik usaha penyewaan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, meluruskan bahwa penerimaan dari hasil penyewaan tanah dan atau bangunan pada dasarnya sudah sejak lama tergolong sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan aturan yang sah. Inge memastikan bahwa pengenaan pajak atas sewa properti bukanlah jenis pajak baru yang dirancang untuk diberlakukan pada 2027. Selain itu, hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja spesifik dari DJP pada tahun 2027 yang ditujukan khusus untuk mengejar pemilik kontrakan. Kebijakan umum yang dijalankan otoritas pajak difokuskan pada penguatan basis perpajakan serta peningkatan kepatuhan wajib pajak atas ketentuan kewajiban yang telah ditetapkan sebelumnya.

Memahami kepastian arah kebijakan ini, pemilik usaha sewa bangunan dan kontrakan dapat mengambil langkah-langkah praktis dalam mengelola administrasi usaha mereka secara tenang dan tertata. Langkah pertama adalah memeriksa kembali sistem pencatatan keuangan atas transaksi sewa yang berlangsung. Pemilik properti disarankan untuk mendokumentasikan penerimaan uang sewa secara rapi, memisahkan rekapitulasi pendapatan sewa dari aset pribadi, dan mempelajari kembali aturan PPh atas sewa tanah dan bangunan yang sudah ada. Dengan berpatokan pada regulasi yang sah, pemilik usaha sewa dapat menghitung besaran kewajiban perpajakan secara mandiri tanpa harus khawatir terpengaruh oleh isu-isu kenaikan tarif atau perburuan pajak baru.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Langkah berikutnya bagi para pemilik properti adalah selalu memastikan keabsahan informasi perpajakan melalui saluran resmi Kementerian Keuangan maupun DJP. Apabila menemukan kabar di media sosial mengenai perubahan skema pemungutan pajak usaha sewa, pemilik properti sebaiknya melakukan verifikasi ke portal resmi atau menanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Mengikuti pengumuman resmi dan menjaga kepatuhan pelaporan kewajiban perpajakan yang sedang berlaku akan menghindarkan pelaku usaha dari risiko sanksi administrasi, sekaligus menjaga kelangsungan bisnis sewa properti tetap aman dan legal.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap