Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah melakukan delisting atau pembatalan pencatatan saham PT Century Textile Industry Tbk dari perdagangan pasar modal. Keputusan pembatalan ini berlaku efektif untuk kode perdagangan CNTX dan CNTB mulai tanggal 30 Juli 2026. Bagi para pelaku pasar modal dan investor di Indonesia, memahami alur delisting sebuah emiten besar sangat penting agar dapat mengantisipasi perubahan status kepemilikan saham dan mengambil keputusan finansial yang tepat. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memantau proses delisting saham perusahaan dengan mengambil studi kasus dari tahapan penghapusan saham raksasa tekstil CNTX.








