Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah melakukan delisting atau pembatalan pencatatan saham PT Century Textile Industry Tbk dari perdagangan pasar modal. Keputusan pembatalan ini berlaku efektif untuk kode perdagangan CNTX dan CNTB mulai tanggal 30 Juli 2026. Bagi para pelaku pasar modal dan investor di Indonesia, memahami alur delisting sebuah emiten besar sangat penting agar dapat mengantisipasi perubahan status kepemilikan saham dan mengambil keputusan finansial yang tepat. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memantau proses delisting saham perusahaan dengan mengambil studi kasus dari tahapan penghapusan saham raksasa tekstil CNTX.
Langkah pertama dalam memantau proses delisting adalah memperhatikan pengajuan permohonan dari pihak emiten itu sendiri kepada otoritas bursa. Proses delisting PT Century Textile Industry Tbk ini berawal dari surat permohonan resmi yang diajukan oleh pihak CNTX pada tanggal 5 Agustus 2024. Surat permohonan tersebut menjadi penanda awal yang krusial bagi investor bahwa perusahaan berencana untuk menghentikan statusnya sebagai perusahaan terbuka di pasar saham Indonesia.
Langkah kedua adalah memantau suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek yang dilakukan oleh BEI. Setelah menerima permohonan dari pihak emiten, BEI mengambil tindakan tegas dengan melakukan penghentian sementara perdagangan efek CNTX dari seluruh pasar pada tanggal 7 Agustus 2024. Tahapan suspensi perdagangan ini sangat penting untuk diketahui oleh investor karena pada titik inilah saham perusahaan sudah tidak dapat lagi ditransaksikan secara bebas di bursa efek.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Langkah ketiga adalah mengikuti perkembangan keputusan dan surat resmi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan pendaftaran. Dalam kasus CNTX, OJK mengeluarkan surat dengan nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP1/08-2024 pada tanggal 9 Juli 2026. Surat dari OJK tersebut berisi tentang pencabutan efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas milik perusahaan.
Langkah keempat adalah mencermati surat keputusan lanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembatalan pencatatan. Tidak lama setelah surat pencabutan pendaftaran diterbitkan, tepatnya pada tanggal 16 Juli 2026, OJK kembali mengeluarkan surat keputusan resmi yang berisi pembatalan pencatatan efek dari CNTX. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang kuat sebelum bursa efek melakukan penghapusan secara keseluruhan.
Langkah kelima adalah memahami konsekuensi hukum dan administratif setelah status listing resmi dicabut oleh bursa. Dengan efektifnya pembatalan pencatatan efek CNTX dan CNTB pada tanggal 30 Juli 2026, Century Textile Industry secara hukum tidak lagi memiliki kewajiban-kewajiban sebagai perusahaan tercatat di bursa. Konsekuensi lainnya adalah nama perusahaan tersebut juga secara resmi dihapus dari daftar emiten aktif yang ada di Bursa Efek Indonesia.
Prabowo Buka Peluang Rombak Kabinet Jelang Dua Tahun Pemerintahan

Langkah keenam adalah mengevaluasi kelangsungan operasional perusahaan di luar pasar modal setelah delisting terjadi. Meskipun statusnya di bursa telah dicabut, perusahaan yang didirikan sejak tahun 1970 dan berbasis di Ciracas, Jakarta Timur ini masih menjalankan kegiatan produksinya. Perusahaan ini dikenal memproduksi kain jadi melalui proses pencelupan dengan berbagai lini produk tekstil seperti T/C, CVC, Dobby, dan Oxford.
Langkah ketujuh adalah menilai kapasitas produksi dan jangkauan pasar perusahaan secara fundamental. Century Textile Industry memiliki kapasitas produksi yang mencapai 2,5 juta yard per bulan, dengan rincian 60 persen merupakan tenun polos dan 40 persen merupakan kain tenun dobby. Selain itu, jaringan bisnisnya juga tetap berjalan karena perusahaan ini telah menembus pasar ekspor sejak tahun 1980. Aktivitas ekspor tersebut mencakup pengiriman produk kemeja serta seragam ke berbagai negara di Asia dan Eropa, termasuk wilayah Amerika Serikat, Jepang, hingga Inggris.






