tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Pasar Modal

Cara Memantau Proses Delisting Saham Perusahaan, Panduan Kasus CNTX

Retno PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 13.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memantau Proses Delisting Saham Perusahaan, Panduan Kasus CNTX
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah melakukan delisting atau pembatalan pencatatan saham PT Century Textile Industry Tbk dari perdagangan pasar modal. Keputusan pembatalan ini berlaku efektif untuk kode perdagangan CNTX dan CNTB mulai tanggal 30 Juli 2026. Bagi para pelaku pasar modal dan investor di Indonesia, memahami alur delisting sebuah emiten besar sangat penting agar dapat mengantisipasi perubahan status kepemilikan saham dan mengambil keputusan finansial yang tepat. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memantau proses delisting saham perusahaan dengan mengambil studi kasus dari tahapan penghapusan saham raksasa tekstil CNTX.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
Langkah pertama dalam memantau proses delisting adalah memperhatikan pengajuan permohonan dari pihak emiten itu sendiri kepada otoritas bursa. Proses delisting PT Century Textile Industry Tbk ini berawal dari surat permohonan resmi yang diajukan oleh pihak CNTX pada tanggal 5 Agustus 2024. Surat permohonan tersebut menjadi penanda awal yang krusial bagi investor bahwa perusahaan berencana untuk menghentikan statusnya sebagai perusahaan terbuka di pasar saham Indonesia.

Langkah kedua adalah memantau suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek yang dilakukan oleh BEI. Setelah menerima permohonan dari pihak emiten, BEI mengambil tindakan tegas dengan melakukan penghentian sementara perdagangan efek CNTX dari seluruh pasar pada tanggal 7 Agustus 2024. Tahapan suspensi perdagangan ini sangat penting untuk diketahui oleh investor karena pada titik inilah saham perusahaan sudah tidak dapat lagi ditransaksikan secara bebas di bursa efek.

Baca Juga

Peran Kopra sebagai Sumber Penghasilan Petani Pulau Meti

Peran Kopra sebagai Sumber Penghasilan Petani Pulau Meti

Langkah ketiga adalah mengikuti perkembangan keputusan dan surat resmi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan pendaftaran. Dalam kasus CNTX, OJK mengeluarkan surat dengan nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP1/08-2024 pada tanggal 9 Juli 2026. Surat dari OJK tersebut berisi tentang pencabutan efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas milik perusahaan.

Langkah keempat adalah mencermati surat keputusan lanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembatalan pencatatan. Tidak lama setelah surat pencabutan pendaftaran diterbitkan, tepatnya pada tanggal 16 Juli 2026, OJK kembali mengeluarkan surat keputusan resmi yang berisi pembatalan pencatatan efek dari CNTX. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang kuat sebelum bursa efek melakukan penghapusan secara keseluruhan.

Langkah kelima adalah memahami konsekuensi hukum dan administratif setelah status listing resmi dicabut oleh bursa. Dengan efektifnya pembatalan pencatatan efek CNTX dan CNTB pada tanggal 30 Juli 2026, Century Textile Industry secara hukum tidak lagi memiliki kewajiban-kewajiban sebagai perusahaan tercatat di bursa. Konsekuensi lainnya adalah nama perusahaan tersebut juga secara resmi dihapus dari daftar emiten aktif yang ada di Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga

Dampak Era Suku Bunga Tinggi dan Ketidakpastian Ekonomi Global terhadap Stabilitas Rupiah

Dampak Era Suku Bunga Tinggi dan Ketidakpastian Ekonomi Global terhadap Stabilitas Rupiah

Langkah keenam adalah mengevaluasi kelangsungan operasional perusahaan di luar pasar modal setelah delisting terjadi. Meskipun statusnya di bursa telah dicabut, perusahaan yang didirikan sejak tahun 1970 dan berbasis di Ciracas, Jakarta Timur ini masih menjalankan kegiatan produksinya. Perusahaan ini dikenal memproduksi kain jadi melalui proses pencelupan dengan berbagai lini produk tekstil seperti T/C, CVC, Dobby, dan Oxford.

Langkah ketujuh adalah menilai kapasitas produksi dan jangkauan pasar perusahaan secara fundamental. Century Textile Industry memiliki kapasitas produksi yang mencapai 2,5 juta yard per bulan, dengan rincian 60 persen merupakan tenun polos dan 40 persen merupakan kain tenun dobby. Selain itu, jaringan bisnisnya juga tetap berjalan karena perusahaan ini telah menembus pasar ekspor sejak tahun 1980. Aktivitas ekspor tersebut mencakup pengiriman produk kemeja serta seragam ke berbagai negara di Asia dan Eropa, termasuk wilayah Amerika Serikat, Jepang, hingga Inggris.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

SahamInvestasiBEIOJKdelistingCNTX

Berita Terbaru Lainnya

Mengoptimalkan Layanan Onkologi Modern dan Second Opinion di Siloam Hospitals Lippo VillageLangkah BNI Memperkuat Fondasi Bisnis untuk Mendukung Transformasi BUMNPengembangan Kawasan Transmigrasi Berbasis Keilmuan Melalui Tim Ekspedisi Patriot 2026Peran Kopra sebagai Sumber Penghasilan Petani Pulau MetiDampak Era Suku Bunga Tinggi dan Ketidakpastian Ekonomi Global terhadap Stabilitas RupiahDuduk Perkara Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus dan Polemik Temuan Emas 74 KilogramMemaksimalkan Peluang Ekonomi Digital Saat Safari Politik Jokowi ke Nusa Tenggara TimurPentingnya Legalitas dalam Promosi Properti Digital, Studi Kasus Lahan Kintamani

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Mengoptimalkan Layanan Onkologi Modern dan Second Opinion di Siloam Hospitals Lippo Village

Layanan Kesehatan

Mengoptimalkan Layanan Onkologi Modern dan Second Opinion di Siloam Hospitals Lippo Village

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap