Kegiatan ekspor komoditas mineral di Indonesia sempat menghadapi hambatan operasional ketika lebih dari 100 kapal pengangkut tertahan. Penundaan ini terjadi karena adanya keraguan dalam pelaksanaan aturan terkait pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) oleh sejumlah pihak, mulai dari surveyor, Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam keterangannya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (3/8/2026), menyampaikan bahwa ekspor mineral oleh sejumlah perusahaan kini sudah dapat kembali berjalan. Bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan, kelancaran logistik sangat berpengaruh pada kelangsungan bisnis. Oleh karena itu, memahami langkah-langkah kepatuhan terhadap aturan LTJ sangat penting agar ekspor tidak lagi mengalami kendala administratif yang merugikan.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha ekspor adalah memastikan klasifikasi produk tambang yang akan dikirim. Berdasarkan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, telah disepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ yang diposisikan sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas tambang yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk diekspor. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan pengecekan internal secara menyeluruh untuk memastikan bahwa kandungan LTJ dalam muatan kapal benar-benar berstatus sebagai mineral ikutan dan bukan sebagai produk utama.
Langkah kedua adalah mengurus dan memastikan kelengkapan dokumen laporan surveyor dari lembaga verifikasi yang ditunjuk. Berdasarkan hasil komunikasi pada Jumat (31/7/2026), PT Sucofindo telah menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda akibat adanya indikasi kandungan mineral ikutan. Laporan surveyor ini menjadi dokumen krusial untuk meloloskan kapal muatan yang tertahan. Perusahaan eksportir yang bergerak di bidang komoditas seperti alumina, tembaga, katode, serta produk turunan nikel harus memberikan perhatian ekstra pada kelengkapan dokumen ini, mengingat mayoritas penundaan laporan surveyor sebelumnya dialami oleh komoditas-komoditas tersebut.
Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Langkah ketiga berkaitan dengan penanganan unsur radioaktif alami pada produk tambang. Apabila produk pertambangan yang akan diekspor terindikasi mengandung unsur radioaktif alami, eksportir harus memastikan bahwa kandungan tersebut tergolong sebagai Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Selain itu, produk tersebut wajib memenuhi seluruh persyaratan pengujian keselamatan. Jika syarat klasifikasi NORM dan pengujian keselamatan ini terpenuhi dengan baik, maka komoditas tambang yang mengandung unsur radioaktif alami tersebut tetap dapat diekspor tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Langkah keempat adalah terus memantau perkembangan regulasi dan kepastian hukum yang sedang disiapkan oleh pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama masa penyempurnaan regulasi berlangsung. Hal ini dilakukan agar keragu-raguan dari berbagai pihak di lapangan tidak lagi menyebabkan ratusan kapal tertunda, yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas perekonomian. Pelaku usaha disarankan untuk menyesuaikan jadwal operasional dengan arahan resmi dari instansi terkait.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Langkah kelima adalah bersiap menyesuaikan standar operasional perusahaan dengan hasil rapat koordinasi pemerintah. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan ini mencakup definisi mineral ikutan secara spesifik, batas kadar untuk masing-masing unsur, metode pengujian di laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor. Pertemuan ini menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, serta badan usaha dengan total 47 undangan. Dengan mengikuti standar baru ini, eksportir dapat memastikan kelancaran arus barang dan menjaga stabilitas operasional bisnis.






