tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Cara Memastikan Kelancaran Ekspor Mineral Sesuai Aturan Logam Tanah Jarang

Retno PurwantoDiterbitkan 4 Agu 2026 - 00.53 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memastikan Kelancaran Ekspor Mineral Sesuai Aturan Logam Tanah Jarang
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kegiatan ekspor komoditas mineral di Indonesia sempat menghadapi hambatan operasional ketika lebih dari 100 kapal pengangkut tertahan. Penundaan ini terjadi karena adanya keraguan dalam pelaksanaan aturan terkait pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) oleh sejumlah pihak, mulai dari surveyor, Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam keterangannya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (3/8/2026), menyampaikan bahwa ekspor mineral oleh sejumlah perusahaan kini sudah dapat kembali berjalan. Bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan, kelancaran logistik sangat berpengaruh pada kelangsungan bisnis. Oleh karena itu, memahami langkah-langkah kepatuhan terhadap aturan LTJ sangat penting agar ekspor tidak lagi mengalami kendala administratif yang merugikan.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha ekspor adalah memastikan klasifikasi produk tambang yang akan dikirim. Berdasarkan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, telah disepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ yang diposisikan sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas tambang yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk diekspor. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan pengecekan internal secara menyeluruh untuk memastikan bahwa kandungan LTJ dalam muatan kapal benar-benar berstatus sebagai mineral ikutan dan bukan sebagai produk utama.

Langkah kedua adalah mengurus dan memastikan kelengkapan dokumen laporan surveyor dari lembaga verifikasi yang ditunjuk. Berdasarkan hasil komunikasi pada Jumat (31/7/2026), PT Sucofindo telah menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda akibat adanya indikasi kandungan mineral ikutan. Laporan surveyor ini menjadi dokumen krusial untuk meloloskan kapal muatan yang tertahan. Perusahaan eksportir yang bergerak di bidang komoditas seperti alumina, tembaga, katode, serta produk turunan nikel harus memberikan perhatian ekstra pada kelengkapan dokumen ini, mengingat mayoritas penundaan laporan surveyor sebelumnya dialami oleh komoditas-komoditas tersebut.

Baca Juga

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Langkah ketiga berkaitan dengan penanganan unsur radioaktif alami pada produk tambang. Apabila produk pertambangan yang akan diekspor terindikasi mengandung unsur radioaktif alami, eksportir harus memastikan bahwa kandungan tersebut tergolong sebagai Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Selain itu, produk tersebut wajib memenuhi seluruh persyaratan pengujian keselamatan. Jika syarat klasifikasi NORM dan pengujian keselamatan ini terpenuhi dengan baik, maka komoditas tambang yang mengandung unsur radioaktif alami tersebut tetap dapat diekspor tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Langkah keempat adalah terus memantau perkembangan regulasi dan kepastian hukum yang sedang disiapkan oleh pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama masa penyempurnaan regulasi berlangsung. Hal ini dilakukan agar keragu-raguan dari berbagai pihak di lapangan tidak lagi menyebabkan ratusan kapal tertunda, yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas perekonomian. Pelaku usaha disarankan untuk menyesuaikan jadwal operasional dengan arahan resmi dari instansi terkait.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Langkah kelima adalah bersiap menyesuaikan standar operasional perusahaan dengan hasil rapat koordinasi pemerintah. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan ini mencakup definisi mineral ikutan secara spesifik, batas kadar untuk masing-masing unsur, metode pengujian di laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor. Pertemuan ini menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, serta badan usaha dengan total 47 undangan. Dengan mengikuti standar baru ini, eksportir dapat memastikan kelancaran arus barang dan menjaga stabilitas operasional bisnis.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Logam Tanah JarangEkspor MineralPertambanganRegulasi EksporBisnis

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap