Langkah Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan pelajaran penting bagi para pelaku usaha. Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ini memperlihatkan bagaimana sebuah jaringan bisnis dapat terjerat masalah pidana jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Nurman Herin, yang diketahui merupakan seorang pengusaha asal Jambi sekaligus rekan satu almamater Febrie di Universitas Jambi, kini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Bagi pelaku ekonomi digital dan bisnis pada umumnya, memahami cara mengidentifikasi serta memitigasi risiko TPPU dalam kemitraan sangatlah krusial agar perusahaan terhindar dari jeratan hukum yang merugikan.








