tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Kepatuhan Bisnis

Cara Memitigasi Risiko TPPU dalam Kemitraan Bisnis, Belajar dari Kasus Nurman Herin

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.08 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memitigasi Risiko TPPU dalam Kemitraan Bisnis, Belajar dari Kasus Nurman Herin
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Langkah Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan pelajaran penting bagi para pelaku usaha. Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ini memperlihatkan bagaimana sebuah jaringan bisnis dapat terjerat masalah pidana jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Nurman Herin, yang diketahui merupakan seorang pengusaha asal Jambi sekaligus rekan satu almamater Febrie di Universitas Jambi, kini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Bagi pelaku ekonomi digital dan bisnis pada umumnya, memahami cara mengidentifikasi serta memitigasi risiko TPPU dalam kemitraan sangatlah krusial agar perusahaan terhindar dari jeratan hukum yang merugikan.

Langkah pertama untuk memitigasi risiko adalah dengan menerapkan uji tuntas atau due diligence secara mendalam terhadap profil setiap calon mitra bisnis. Anda perlu memetakan latar belakang, rekam jejak, serta kedekatan mitra dengan pejabat publik maupun aparat penegak hukum. Dalam kasus ini, dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat dirinya masih aktif menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Hubungan kedekatan sebagai orang kepercayaan, seperti yang terjalin antara Nurman Herin dan Febrie Adriansyah, sering kali menjadi celah masuknya dana atau aset yang tidak sah ke dalam struktur bisnis. Oleh karena itu, identifikasi terhadap pihak-pihak yang memiliki relasi dengan pejabat negara wajib dilakukan sebelum Anda menandatangani kontrak kerja sama atau menerima kucuran dana investasi.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Langkah kedua adalah mengawasi secara ketat keberadaan peran penjaga gerbang atau gate keeper dalam setiap transaksi keuangan berskala besar. Pihak Kejagung menduga bahwa Nurman Herin bertindak sebagai gate keeper untuk jaringan bisnis bersama Febrie, yang disinyalir terkait dengan pengelolaan aset valuta asing senilai miliaran rupiah serta emas seberat 74 kilogram. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Dalam dunia bisnis profesional, apabila ada calon mitra yang menawarkan pengelolaan aset bernilai fantastis berupa uang tunai atau logam mulia tanpa kejelasan lini bisnis operasionalnya, Anda patut waspada dan menolak tawaran tersebut untuk menghindari indikasi pencucian uang.

Langkah ketiga adalah menghindari segala bentuk keterlibatan dalam transaksi yang memanfaatkan pengaruh jabatan atau menjanjikan penyelesaian perkara hukum. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung saat ini telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus, yang disinyalir berhubungan dengan kasus Asabri dan Jiwasraya. Febrie Adriansyah sendiri juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN, serta dugaan korupsi di PT ASABRI bersama pihak swasta bernama Don Ritto. Pelaku usaha harus memastikan bahwa setiap transaksi pembayaran, terutama untuk jasa hukum atau konsultan, dilakukan secara transparan dan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan upaya pengkondisian proyek pemerintah maupun kasus hukum.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Langkah terakhir adalah memperkuat sistem kepatuhan internal perusahaan dengan mencatat seluruh aliran dana secara akurat dan melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan. Proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusan penegak hukum, di mana total sudah ada 24 saksi yang diperiksa oleh jaksa hingga saat ini. Setiap aliran dana, sekecil apa pun, dan keterlibatan pihak luar akan ditelusuri secara komprehensif oleh tim penyidik. Dengan membangun sistem kepatuhan yang ketat serta melakukan audit berkala, bisnis Anda dapat mendeteksi secara dini transaksi yang tidak wajar. Pastikan setiap kerja sama komersial selalu didasarkan pada dokumen legalitas yang sah dan sumber dana yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungTPPUMitigasi RisikoKepatuhan HukumManajemen Bisnis

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap