PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga secara berkala untuk produk Bahan Bakar Minyak atau BBM non-subsidi. Kebijakan harga terbaru ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 Agustus 2026. Menurut keterangan dari Kitty Andhora, selaku VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, penyesuaian harga BBM non-subsidi ini dilakukan dengan mengikuti tren pergerakan rata-rata harga minyak dunia. Selain itu, langkah penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat luas, perubahan harga ini membuka peluang untuk menerapkan strategi pengelolaan pengeluaran transportasi yang lebih efisien. Konsumen dapat memanfaatkan berbagai program promosi yang telah disediakan untuk menekan biaya pembelian bahan bakar harian.








