tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Cara Mengetahui Kriteria Kendaraan yang Dibatasi Membeli BBM Pertalite

Fitri LimbongDiterbitkan 11 Agu 2026 - 20.42 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mengetahui Kriteria Kendaraan yang Dibatasi Membeli BBM Pertalite
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah merumuskan kriteria mengenai golongan masyarakat yang akan dibatasi dalam menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pembatasan tersebut nantinya akan didasarkan pada klasifikasi jenis kendaraan yang digunakan oleh konsumen. Upaya perumusan kebijakan ini dilakukan agar alokasi subsidi dari negara dapat berjalan dengan lebih adil dan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan subsidi energi tersebut.

Dalam rangka mematangkan rencana pembatasan BBM bersubsidi ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melakukan pertemuan koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan penting tersebut diselenggarakan langsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Pertemuan ini menjadi wadah koordinasi lintas kementerian untuk membahas kesiapan regulasi serta mekanisme pembatasan yang akan diterapkan agar tidak menimbulkan kendala administratif maupun sosial di lapangan saat diimplementasikan secara resmi.

Evaluasi terhadap pola penyaluran subsidi BBM ini mendesak untuk dilakukan karena adanya temuan bahwa sebagian besar anggaran subsidi energi justru terserap oleh kalangan masyarakat dengan kondisi ekonomi mampu. Pemerintah mencatat bahwa masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi Desil 9 dan Desil 10 masih menikmati dan menggunakan BBM bersubsidi. Terkait dengan hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas menyatakan bahwa pengguna kendaraan dari merek-merek mewah, seperti BMW dan Mercedes-Benz atau Merci, sudah seharusnya tidak lagi menggunakan BBM yang disubsidi oleh negara.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Berdasarkan skema pembatasan yang sedang dirumuskan dan diuji, kelompok masyarakat yang tergolong dalam Desil 9 dan Desil 10 kemungkinan besar akan dilarang membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite. Golongan masyarakat mampu ini nantinya diwajibkan untuk membayar BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau jenis bahan bakar nonsubsidi lainnya yang tersedia. Sebaliknya, pemerintah memberikan jaminan bagi masyarakat kecil bahwa pengguna sepeda motor tidak akan terkena dampak dari kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini, sehingga mereka tetap dapat membeli Pertalite seperti biasa.

Untuk memastikan kelancaran penerapan aturan baru ini, pemerintah akan mengandalkan kesiapan sistem teknologi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kementeriannya telah memantau secara langsung kesiapan sistem digital yang dimiliki oleh Pertamina. Sistem digital dari Pertamina ini dirancang khusus untuk mengimplementasikan skema pembatasan BBM bersubsidi secara akurat. Adapun pengurangan alokasi subsidi bagi kalangan atas tersebut akan dilaksanakan secara bertahap oleh pemerintah setelah sistem digital yang disiapkan teruji dengan baik dan terbukti andal.

Baca Juga

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Meskipun skema pembatasan ini sedang dipersiapkan secara matang, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah telah berkomitmen untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Komitmen ini tetap dipegang erat oleh pemerintah meskipun harga minyak mentah Indonesia atau ICP (Indonesian Crude Price) di pasar global terus mengalami fluktuasi yang tidak menentu hingga saat ini. Saat ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia masih terus mematangkan formulasi kriteria kendaraan yang akan dibatasi agar kebijakan ini siap dijalankan secara bertahap.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PertaminaBahlil LahadaliaBBM Subsidi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap