tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Retno PurwantoDiterbitkan 17 Sep 2026 - 05.26 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) resmi menandatangani Kontrak Bagi Hasil (KBH) Migas Non Konvensional (MNK) Rokan melalui anak usahanya, PT PHE Rokan Nonkonvensional. Penandatanganan kontrak ini menjadi tonggak baru pengelolaan energi nasional, sekaligus memposisikan proyek MNK Rokan sebagai pionir pengembangan migas non-konvensional pertama di Indonesia.

Eksplorasi MNK di Wilayah Kerja Rokan bermula dari pengeboran sumur Gulamo DET-1 pada 2023 yang berlanjut ke sumur Kelok DET-1 pada 2024. Pengeboran tersebut difokuskan untuk mempelajari potensi migas non-konvensional pada struktur North Aman. Hasil evaluasi awal memperkirakan struktur North Aman memiliki potensi sumber daya terambil (recoverable resources) hingga 724 juta barel setara minyak (MMBOE). Data ini menjadi landasan PHR untuk melangkah ke tahapan appraisal guna mengonfirmasi volume cadangan serta kelayakan pengembangannya secara komersial.

Selain struktur North Aman yang menjadi fondasi awal, Wilayah Kerja Rokan masih menyimpan potensi pengembangan MNK di beberapa struktur lainnya, meliputi South Aman, Rangau, dan Balam.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Pengembangan MNK Rokan memperoleh dukungan regulasi melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 246.K/MG.04/MEM.M/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Wilayah Kerja Rokan. Regulasi ini memberikan kepastian operasional dan fiskal, termasuk penerapan skema cost recovery dengan pembagian (split) yang adaptif serta insentif investasi guna mempermudah komersialisasi produksi.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menegaskan bahwa Wilayah Kerja Rokan didorong menjadi proyek percontohan untuk membuktikan kelayakan komersial migas non-konvensional di dalam negeri. Pada kesempatan terpisah, Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza menyampaikan bahwa pengembangan MNK memerlukan kesiapan ekosistem terpadu, mulai dari kapabilitas bawah permukaan (subsurface), pengeboran dan penyelesaian sumur (drilling and completion), stimulasi, teknologi, rantai pasok, hingga sumber daya manusia khusus yang berbeda dari migas konvensional.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Direktur Utama PHR Muhamad Arifin menilai penandatanganan KBH MNK Rokan merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Sunaryanto menyatakan optimismenya bahwa pengembangan MNK ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap target produksi minyak bumi Indonesia di masa mendatang.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

SKK Migas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap