Bagi masyarakat yang rutin menggunakan kendaraan bermotor, mengelola pengeluaran untuk bahan bakar minyak (BBM) merupakan bagian penting dari perencanaan keuangan. Mulai 1 Agustus 2026, PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan penyesuaian harga untuk berbagai jenis BBM nonsubsidi di Indonesia. Langkah pertama untuk menghemat pengeluaran adalah memahami dasar dari kebijakan penyesuaian harga ini. Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan dengan mengikuti tren rata-rata harga minyak dunia dan pergerakan nilai tukar rupiah. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada ketentuan serta arahan pemerintah dengan tetap mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat.








