Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap kejahatan keuangan digital di Indonesia. Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan penghentian kegiatan usaha entitas CANTVR dan YUDIA karena diduga menjalankan penipuan modus investasi. CANTVR terbukti melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan berizin di Amerika Serikat dan Singapura, dengan menawarkan investasi yang diperoleh dari Monexplora (MEX). Kegiatan CANTVR tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan aplikasinya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tindakan serupa juga diterapkan pada Magento akibat kasus impersonasi, serta penghentian terhadap 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang tiga bulan pertama 2026.
Modus penipuan lowongan kerja paruh waktu kini banyak disebarkan melalui media sosial. Pelaku mempromosikan tawaran kerja di Facebook, Instagram, dan TikTok, lalu menghubungi korban secara langsung melalui WhatsApp dan Telegram, atau menyasar pencari kerja di wadah lowongan kerja paruh waktu. Skema yang ditawarkan berkedok pengerjaan tugas harian, seperti menonton film drama Cina, membeli hak cipta film drama Cina, hingga perekrutan anggota baru dengan sistem member get member, sebagaimana yang dioperasikan oleh YUDIA. Pada platform CANTVR, anggota diharuskan menyetor deposit untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar berdasarkan level keanggotaan, serta diwajibkan membayar alokasi pembelian saham IPO fiktif yang dibagikan secara acak. Di wilayah Papua, Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, menyampaikan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mencatat 1.030 laporan kasus penipuan sepanjang November 2024 hingga Mei 2026. Untuk menindaklanjuti kasus YUDIA, OJK berkoordinasi langsung dengan Polda Papua.
Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Life Perkuat Layanan dan Kedekatan dengan Nasabah

Memahami tanda-tanda bahaya dari tawaran kerja berbasis tugas harian sangat penting agar terhindar dari kerugian finansial. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memverifikasi legalitas perizinan usaha entitas pengelola di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selanjutnya, pastikan aplikasi atau situs web yang digunakan sudah tercatat secara resmi sebagai PSE di Komdigi. Perusahaan asing tanpa badan hukum di Indonesia, seperti Monexplora (MEX), tidak memiliki legalitas operasional yang sah di dalam negeri. Apabila sebuah tawaran kerja paruh waktu mewajibkan untuk menyetorkan dana deposit terlebih dahulu demi kegiatan investasi saham atau membeli hak cipta, hal tersebut merupakan indikasi kuat penipuan modus investasi.
Tindakan cepat wajib diambil apabila seseorang menjadi korban penipuan transaksi keuangan. Langkah utama yang harus segera dilakukan adalah mengakses situs web resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Pelaporan melalui IASC bertujuan untuk mendukung upaya pemblokiran rekening bank milik pelaku penipuan secara cepat. Selain melakukan pelaporan digital ke IASC, masyarakat yang merasa dirugikan juga diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.
Ratusan Ribu Rekening di RI Terindikasi Scam, Dana Rp724 M Diblokir

Dalam menanggapi peringatan Satgas PASTI terkait penipuan kerja paruh waktu dan modus tugas harian, masyarakat perlu menyadari pentingnya mengecek kelengkapan izin suatu perusahaan. Izin awal dari BKPM tidak menjamin keamanan apabila entitas tersebut terbukti melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan, seperti yang terjadi pada kasus YUDIA. Saat ini, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan URL terkait. Kewaspadaan mandiri sebelum mentransfer uang dan kehati-hatian dalam menerima tawaran pendapatan tidak logis tetap menjadi langkah perlindungan paling efektif saat mencari penghasilan tambahan di era digital.






