Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) membekukan dana sekitar Rp724,1 miliar yang terhubung dengan penipuan transaksi keuangan di Indonesia. Langkah pembekuan tersebut diambil menyusul lonjakan laporan rekening bank yang terindikasi menjadi instrumen kejahatan siber.
Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah mencatat 637.055 laporan penipuan dari masyarakat. Dari aduan yang masuk, sebanyak 1.179.881 rekening bank dilaporkan dan diverifikasi. Otoritas kemudian memblokir 607.210 rekening di antaranya demi memutus aliran dana hasil tindak kejahatan.
Selain membekukan aset yang dicurigai, upaya penanganan lintas sektor ini berhasil menyelamatkan sebagian kerugian publik. Sebanyak Rp204,3 miliar dana korban telah dikembalikan dari rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku penipuan.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Dominasi Aduan Pinjaman Online Ilegal
Di luar pemblokiran rekening transaksi penipuan langsung, Satgas Pasti juga menangani ribuan laporan terkait entitas keuangan tanpa izin resmi. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas Pasti menerima 25.875 pengaduan masyarakat mengenai aktivitas entitas ilegal.
Mayoritas aduan tersebut didominasi oleh sektor pinjaman online tak berizin:
- Pinjaman online ilegal: 22.529 pengaduan
- Investasi ilegal: 3.170 pengaduan
- Gadai ilegal: 176 pengaduan
Saluran dan Prosedur Pelaporan Korban
Masyarakat yang mendapati indikasi tawaran keuangan tanpa izin dapat melapor secara daring melalui portal resmi Satgas Pasti di siPasti.ojk.go.id.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Bagi korban yang telah telanjur melakukan transfer atau mengalami penipuan transaksi keuangan, laporan dapat segera disampaikan melalui laman iasc.ojk.go.id. Kanal ini difokuskan untuk mempercepat proses penelusuran, pembekuan rekening penampung pelaku, dan upaya penyelamatan sisa dana.
Agar proses verifikasi dan pemblokiran rekening pelaku dapat segera diproses, pelapor diimbau melengkapi dokumen pendukung, antara lain:
- Nomor telepon pelaku secara lengkap.
- Tangkapan layar isi percakapan yang memuat tanggal dan waktu komunikasi.
- Bukti transfer atau mutasi rekening bank/dompet digital.
- Nama entitas, aplikasi, situs web, atau akun media sosial pihak terlapor.
- Tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku.
- Bukti digital yang terjaga, dengan tidak menghapus riwayat percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh data didokumentasikan.






