tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Ratusan Ribu Rekening di RI Terindikasi Scam, Dana Rp724 M Diblokir

Lidya RumbayanDiterbitkan 2 Sep 2026 - 01.28 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ratusan Ribu Rekening di RI Terindikasi Scam, Dana Rp724 M Diblokir
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) membekukan dana sekitar Rp724,1 miliar yang terhubung dengan penipuan transaksi keuangan di Indonesia. Langkah pembekuan tersebut diambil menyusul lonjakan laporan rekening bank yang terindikasi menjadi instrumen kejahatan siber.

Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah mencatat 637.055 laporan penipuan dari masyarakat. Dari aduan yang masuk, sebanyak 1.179.881 rekening bank dilaporkan dan diverifikasi. Otoritas kemudian memblokir 607.210 rekening di antaranya demi memutus aliran dana hasil tindak kejahatan.

Selain membekukan aset yang dicurigai, upaya penanganan lintas sektor ini berhasil menyelamatkan sebagian kerugian publik. Sebanyak Rp204,3 miliar dana korban telah dikembalikan dari rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku penipuan.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Dominasi Aduan Pinjaman Online Ilegal

Di luar pemblokiran rekening transaksi penipuan langsung, Satgas Pasti juga menangani ribuan laporan terkait entitas keuangan tanpa izin resmi. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas Pasti menerima 25.875 pengaduan masyarakat mengenai aktivitas entitas ilegal.

Mayoritas aduan tersebut didominasi oleh sektor pinjaman online tak berizin:

  • Pinjaman online ilegal: 22.529 pengaduan
  • Investasi ilegal: 3.170 pengaduan
  • Gadai ilegal: 176 pengaduan

Saluran dan Prosedur Pelaporan Korban

Masyarakat yang mendapati indikasi tawaran keuangan tanpa izin dapat melapor secara daring melalui portal resmi Satgas Pasti di siPasti.ojk.go.id.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Bagi korban yang telah telanjur melakukan transfer atau mengalami penipuan transaksi keuangan, laporan dapat segera disampaikan melalui laman iasc.ojk.go.id. Kanal ini difokuskan untuk mempercepat proses penelusuran, pembekuan rekening penampung pelaku, dan upaya penyelamatan sisa dana.

Agar proses verifikasi dan pemblokiran rekening pelaku dapat segera diproses, pelapor diimbau melengkapi dokumen pendukung, antara lain:

  1. Nomor telepon pelaku secara lengkap.
  2. Tangkapan layar isi percakapan yang memuat tanggal dan waktu komunikasi.
  3. Bukti transfer atau mutasi rekening bank/dompet digital.
  4. Nama entitas, aplikasi, situs web, atau akun media sosial pihak terlapor.
  5. Tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku.
  6. Bukti digital yang terjaga, dengan tidak menghapus riwayat percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh data didokumentasikan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

IASC

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap