Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Provinsi Riau, tepatnya di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Peristiwa yang berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB ini dipicu oleh tindakan seorang pria berinisial JS (68). Niat awal JS yang mengaku kepada polisi ingin mengusir nyamuk dengan cara membakar pohon justru berujung pada bencana yang menghanguskan lahan seluas 1,5 hektare. Api merembet ke area sekitar rumahnya hingga membakar lahan yang telah ditanami kelapa sawit, sementara pelaku tidak mampu mengendalikan kobaran api tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan bahwa petugas kepolisian langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memadamkan api. Proses pemadaman melibatkan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu, serta Damkar PT EMP Lirik. Setelah api ditangani, polisi segera menyita beberapa barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan meliputi satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang telah terbakar, serta dua batang kayu sisa pembakaran. JS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Inhu.
Tindakan pembakaran ini membawa konsekuensi hukum yang berat. JS dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik lahan mengenai risiko hukum dan finansial akibat kelalaian dalam mengelola perkebunan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebagai bentuk antisipasi, aparat kepolisian sebenarnya telah melakukan berbagai langkah pencegahan. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memaparkan bahwa sejak bulan Maret, setidaknya telah digelar 63 Apel Kesiapsiagaan di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Riau. Selain apel kesiapsiagaan, langkah strategis pencegahan karhutla juga terus diupayakan di lapangan. Beberapa langkah strategis tersebut meliputi pembuatan embung, sekat kanal, penyiapan sumur, hingga pendirian menara pantau.
Bagi para pengelola kebun sawit dan pemilik lahan mandiri, kejadian ini menjadi pelajaran tentang bagaimana mengelola lahan agar terhindar dari risiko hukum yang dapat menghancurkan nilai ekonomi aset. Langkah pertama yang harus diterapkan adalah tidak menggunakan api untuk alasan apa pun di area perkebunan, termasuk menggunakan solar untuk membakar pohon atau mengusir nyamuk. Menghindari penggunaan api secara langsung akan melindungi pengelola lahan dari jeratan hukum perlindungan lingkungan dan perkebunan yang memiliki sanksi berat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah kedua untuk melindungi aset lahan adalah dengan mengimplementasikan langkah strategis pencegahan karhutla di area perkebunan Anda. Pemilik lahan dapat membangun infrastruktur pencegahan seperti pembuatan embung, sekat kanal, dan penyiapan sumur untuk memastikan ketersediaan air. Selain itu, jika mendapati adanya api yang mulai merembet, pengelola lahan harus segera berkoordinasi dengan otoritas terkait. Anda dapat meminta bantuan pemadaman kepada KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu, atau Damkar PT EMP Lirik agar api tidak meluas dan menghanguskan seluruh lahan kelapa sawit Anda.






