tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Cara Mengirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT Secara Gratis Melalui Kapal Pelni

Sri NugrohoDiterbitkan 21 Agu 2026 - 14.23 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mengirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT Secara Gratis Melalui Kapal Pelni
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah melalui PT Pelni (Persero) memberikan fasilitas pembebasan biaya bagi pihak yang ingin mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk korban gempa di Nusa Tenggara Timur. Sebagai bukti pelaksanaan program ini, kapal penumpang KM Tidar telah berhasil menurunkan sebanyak 481 koli bantuan kemanusiaan dari berbagai pihak. Proses bongkar muat bantuan tersebut dilakukan di Pelabuhan Lorens Say, Maumere, pada hari Kamis, 20 Agustus.

Banyak pihak bertanya mengenai alasan pengiriman logistik ini bisa bebas biaya. Skema pengiriman gratis tersebut dapat terwujud karena PT Pelni (Persero) telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Perhubungan. Sekretaris Perusahaan PT PELNI (Persero), Ditto Pappilanda, menjelaskan bahwa persetujuan ini diwujudkan dalam bentuk potongan harga atau diskon tarif muatan barang hingga 100 persen khusus di kapal penumpang. Kebijakan ini diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

Baca Juga

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Bagi masyarakat atau lembaga yang ingin mengetahui cara mengirimkan bantuan secara gratis, langkah pertamanya adalah mendatangi posko resmi yang telah ditunjuk. Pengiriman tidak dilakukan secara langsung ke kapal, melainkan harus melalui Posko Bantuan Kemanusiaan untuk NTT. Posko ini merupakan hasil sinergi antara PELNI, PELINDO, serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan. Saat ini, layanan posko bersama tersebut sudah tersedia di area terminal penumpang pada tiga pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Mengenai jenis muatan yang dapat dikirimkan, program ini memprioritaskan barang-barang yang menjadi kebutuhan utama para korban gempa di lokasi terdampak. Berdasarkan pengiriman yang telah dilakukan oleh KM Tidar, jenis bantuan yang diangkut meliputi bahan makanan pokok atau sembako, air mineral dalam kemasan, perlengkapan mandi, obat-obatan, serta perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan. Selain itu, kebutuhan khusus untuk bayi dan anak-anak seperti popok bayi, susu, makanan bayi, dan perlengkapan sekolah juga menjadi prioritas pengiriman, ditambah dengan perlengkapan darurat seperti terpal dan tenda.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Pertanyaan selanjutnya yang sering muncul adalah bagaimana proses distribusi bantuan setelah kapal bersandar. Setibanya kapal di Pelabuhan Lorens Say, Maumere, seluruh barang bantuan kemanusiaan tersebut langsung diserahterimakan kepada BPBD. Pihak BPBD kemudian mengambil alih tanggung jawab untuk mengoordinasikan serta mendistribusikan seluruh logistik kepada masyarakat yang terdampak gempa di berbagai wilayah NTT sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PT PelniKementerian Perhubungan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap