Dalam dunia kerja profesional dan aktivitas ekonomi digital, menjaga reputasi dan komunikasi yang jelas adalah hal yang sangat krusial. Ketika terjadi kesalahpahaman informasi di ruang publik, kemampuan untuk memberikan klarifikasi yang tepat dan terukur sangat dibutuhkan agar masalah tidak melebar. Salah satu contoh kasus yang dapat dipelajari adalah langkah klarifikasi yang dilakukan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, setelah munculnya kesalahpahaman dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di gedung Senayan, Jakarta.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 30 Juli 2026, ketika para wartawan sedang memantau jalannya rapat di depan ruang rapat Komisi II DPR RI. Situasi menjadi ramai saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad datang dan memasuki ruang rapat yang semula tertutup. Pintu yang terbuka membuat wartawan ikut masuk ke dalam ruangan untuk melakukan peliputan. Di tengah situasi yang padat tersebut, muncul ucapan dari Deddy Sitorus yang kemudian dinilai menyinggung profesi wartawan. Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, menyatakan keberatan dan menganggap ucapan tersebut sebagai pelecehan yang menyamakan wartawan dengan gerombolan sirkus. KWP pun memberikan batas waktu 1x24 jam bagi Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.








