tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Keuangan Daerah

Cara Pemda Memanfaatkan Pencairan DBH dan Top Up DAU untuk Membayar Gaji PPPK

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Pemda Memanfaatkan Pencairan DBH dan Top Up DAU untuk Membayar Gaji PPPK
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Daerah (Pemda) di berbagai wilayah Indonesia sering kali menghadapi tantangan berat dalam mengelola alokasi anggaran belanja pegawai. Salah satu isu utama adalah kesulitan dalam membayarkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam mengatasi persoalan ini, pengelola keuangan daerah perlu memahami langkah-langkah strategis yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat. Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
Tito Karnavian
, terdapat solusi pendanaan yang berasal dari penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih berstatus kurang bayar. Penyaluran dana sebesar Rp 70 triliun ini diproyeksikan dapat menjadi jalan keluar bagi daerah yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji tersebut. Bagi para pemangku kepentingan di daerah, memahami cara mengoptimalkan dana ini adalah langkah pertama yang sangat krusial.

Langkah strategis pertama yang harus dilakukan oleh Pemda adalah menganalisis rincian data kurang bayar DBH tahun 2024. Berdasarkan data yang diperoleh Mendagri Tito Karnavian, total kurang bayar DBH pada awalnya mencapai angka sekitar Rp 83 triliun. Angka yang sangat besar ini terbagi ke dalam dua komponen utama, yaitu DBH pajak yang bernilai sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam yang mencapai sekitar Rp 40 triliun. Namun, pengelola keuangan daerah juga harus memperhitungkan adanya lebih bayar sebesar Rp 13 triliun dalam data tersebut. Jika dilakukan penghitungan ulang secara saksama, maka nilai kurang bayar bersih yang akan disalurkan berada di kisaran Rp 70 triliun. Pemahaman yang akurat mengenai rincian angka ini sangat penting agar daerah dapat menyusun proyeksi penerimaan kas yang realistis.

Langkah kedua adalah mengidentifikasi apakah wilayah Pemda terkait termasuk dalam daftar penerima penyaluran kurang bayar DBH tersebut. Dana bersih sebesar Rp 70 triliun ini tercatat masih tertahan atau belum dibayarkan kepada banyak wilayah di Indonesia. Secara rinci, dana tersebut menyangkut hak dari 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada hari Kamis, 30 Juli 2026, menegaskan bahwa apabila dana ini dibayarkan, maka persoalan pembayaran gaji PPPK di sebagian besar daerah tersebut akan beres. Oleh karena itu, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang masuk dalam daftar tersebut harus segera bersiap merancang alokasi khusus agar dana yang turun langsung terserap untuk penyelesaian kewajiban daerah.

Baca Juga

Panduan Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo

Panduan Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo

Langkah ketiga ditujukan bagi daerah-daerah yang tidak memiliki hak atas kurang bayar DBH. Pemerintah pusat menyadari bahwa tidak semua wilayah memiliki sumber daya alam atau penerimaan pajak yang menghasilkan DBH. Untuk mengatasi hal ini, Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan mekanisme penambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU). Skema top up DAU ini telah disepakati secara resmi antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Bagi Pemda yang berada dalam situasi ini, sangat penting untuk segera mengalihkan fokus pada persyaratan yang dibutuhkan agar daerahnya bisa mendapatkan alokasi top up DAU tersebut, sehingga masalah pembayaran gaji PPPK tetap dapat diatasi dengan baik.

Langkah keempat, yang sekaligus menjadi syarat utama bagi pencairan top up DAU, adalah pelaksanaan efisiensi anggaran di tingkat daerah. Skema top up DAU tidak diberikan secara otomatis kepada setiap daerah yang kekurangan dana. Mendagri menjelaskan bahwa skema penambahan dana ini hanya akan diberikan jika ada efisiensi yang sudah dilakukan oleh Pemda. Artinya, pemerintah daerah harus meninjau ulang postur anggaran mereka, memangkas pengeluaran yang tidak prioritas, dan menunjukkan komitmen dalam penghematan anggaran. Dengan membuktikan bahwa langkah efisiensi telah berjalan, daerah yang tidak mendapatkan DBH tetap dapat mengakses top up DAU guna memastikan hak-hak keuangan ASN dan PPPK terpenuhi.

Baca Juga

Peta Jalan Rekonstruksi Gaza dan Syarat Pelucutan Senjata Hamas

Peta Jalan Rekonstruksi Gaza dan Syarat Pelucutan Senjata Hamas

Langkah terakhir adalah mengintegrasikan seluruh skema penerimaan ini ke dalam perencanaan keuangan daerah yang komprehensif. Baik melalui jalur pencairan kurang bayar DBH maupun melalui mekanisme top up DAU, tujuan akhirnya adalah memastikan kelancaran pembayaran gaji ASN dan PPPK. Pengelola keuangan daerah dituntut untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat, memantau jadwal penyaluran dana, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang diterima dialokasikan sesuai dengan peruntukannya. Melalui pemetaan data 2024, identifikasi hak daerah, serta pelaksanaan efisiensi anggaran yang disiplin, tantangan pembayaran gaji di tingkat daerah dapat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keuangan DaerahTito KarnavianPPPKASNDBHDAU

Berita Terbaru Lainnya

Panduan Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, BP-AKR, dan VivoAlasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026Cara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara HukumModus Penipuan Kualitas Beras yang Menyebabkan Kerugian Konsumen Rp 100 TriliunMembangun Industri Sawit Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Ekonomi di Pangkalan BunDinamika Industri Garmen di Jawa Tengah, Penyebab PHK Massal dan Solusi Penyerapan Tenaga KerjaPeta Jalan Rekonstruksi Gaza dan Syarat Pelucutan Senjata HamasRincian Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Panduan Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo

Keuangan

Panduan Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap