tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan Daerah

Cara Pemda Memanfaatkan Pencairan DBH dan Top Up DAU untuk Membayar Gaji PPPK

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.55 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Pemda Memanfaatkan Pencairan DBH dan Top Up DAU untuk Membayar Gaji PPPK
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Daerah (Pemda) di berbagai wilayah Indonesia sering kali menghadapi tantangan berat dalam mengelola alokasi anggaran belanja pegawai. Salah satu isu utama adalah kesulitan dalam membayarkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam mengatasi persoalan ini, pengelola keuangan daerah perlu memahami langkah-langkah strategis yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat. Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terdapat solusi pendanaan yang berasal dari penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih berstatus kurang bayar. Penyaluran dana sebesar Rp 70 triliun ini diproyeksikan dapat menjadi jalan keluar bagi daerah yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji tersebut. Bagi para pemangku kepentingan di daerah, memahami cara mengoptimalkan dana ini adalah langkah pertama yang sangat krusial.

Langkah strategis pertama yang harus dilakukan oleh Pemda adalah menganalisis rincian data kurang bayar DBH tahun 2024. Berdasarkan data yang diperoleh Mendagri Tito Karnavian, total kurang bayar DBH pada awalnya mencapai angka sekitar Rp 83 triliun. Angka yang sangat besar ini terbagi ke dalam dua komponen utama, yaitu DBH pajak yang bernilai sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam yang mencapai sekitar Rp 40 triliun. Namun, pengelola keuangan daerah juga harus memperhitungkan adanya lebih bayar sebesar Rp 13 triliun dalam data tersebut. Jika dilakukan penghitungan ulang secara saksama, maka nilai kurang bayar bersih yang akan disalurkan berada di kisaran Rp 70 triliun. Pemahaman yang akurat mengenai rincian angka ini sangat penting agar daerah dapat menyusun proyeksi penerimaan kas yang realistis.

Langkah kedua adalah mengidentifikasi apakah wilayah Pemda terkait termasuk dalam daftar penerima penyaluran kurang bayar DBH tersebut. Dana bersih sebesar Rp 70 triliun ini tercatat masih tertahan atau belum dibayarkan kepada banyak wilayah di Indonesia. Secara rinci, dana tersebut menyangkut hak dari 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada hari Kamis, 30 Juli 2026, menegaskan bahwa apabila dana ini dibayarkan, maka persoalan pembayaran gaji PPPK di sebagian besar daerah tersebut akan beres. Oleh karena itu, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang masuk dalam daftar tersebut harus segera bersiap merancang alokasi khusus agar dana yang turun langsung terserap untuk penyelesaian kewajiban daerah.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Langkah ketiga ditujukan bagi daerah-daerah yang tidak memiliki hak atas kurang bayar DBH. Pemerintah pusat menyadari bahwa tidak semua wilayah memiliki sumber daya alam atau penerimaan pajak yang menghasilkan DBH. Untuk mengatasi hal ini, Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan mekanisme penambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU). Skema top up DAU ini telah disepakati secara resmi antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Bagi Pemda yang berada dalam situasi ini, sangat penting untuk segera mengalihkan fokus pada persyaratan yang dibutuhkan agar daerahnya bisa mendapatkan alokasi top up DAU tersebut, sehingga masalah pembayaran gaji PPPK tetap dapat diatasi dengan baik.

Langkah keempat, yang sekaligus menjadi syarat utama bagi pencairan top up DAU, adalah pelaksanaan efisiensi anggaran di tingkat daerah. Skema top up DAU tidak diberikan secara otomatis kepada setiap daerah yang kekurangan dana. Mendagri menjelaskan bahwa skema penambahan dana ini hanya akan diberikan jika ada efisiensi yang sudah dilakukan oleh Pemda. Artinya, pemerintah daerah harus meninjau ulang postur anggaran mereka, memangkas pengeluaran yang tidak prioritas, dan menunjukkan komitmen dalam penghematan anggaran. Dengan membuktikan bahwa langkah efisiensi telah berjalan, daerah yang tidak mendapatkan DBH tetap dapat mengakses top up DAU guna memastikan hak-hak keuangan ASN dan PPPK terpenuhi.

Baca Juga

Raker Bersama Komisi II DPR, Mendagri Beberkan Capaian Kinerja Kemendagri

Raker Bersama Komisi II DPR, Mendagri Beberkan Capaian Kinerja Kemendagri

Langkah terakhir adalah mengintegrasikan seluruh skema penerimaan ini ke dalam perencanaan keuangan daerah yang komprehensif. Baik melalui jalur pencairan kurang bayar DBH maupun melalui mekanisme top up DAU, tujuan akhirnya adalah memastikan kelancaran pembayaran gaji ASN dan PPPK. Pengelola keuangan daerah dituntut untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat, memantau jadwal penyaluran dana, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang diterima dialokasikan sesuai dengan peruntukannya. Melalui pemetaan data 2024, identifikasi hak daerah, serta pelaksanaan efisiensi anggaran yang disiplin, tantangan pembayaran gaji di tingkat daerah dapat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keuangan DaerahTito KarnavianPPPKASNDBHDAU

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap