Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperketat pengawasan pembiayaan dan mitigasi risiko sejak dini guna mencegah timbulnya piutang macet pada penyaluran dana bergulir. Langkah mitigasi preventif tersebut mencakup pemantauan kepatuhan debitur secara berkala, pengawasan jaminan, serta penguatan sistem peringatan dini (early warning system).
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menegaskan bahwa penanganan risiko pembiayaan semestinya tidak baru dimulai saat debitur telah masuk dalam kategori bermasalah. Mengemban mandat penguatan koperasi, LPDB Koperasi dituntut konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian dalam seluruh tahapan penyaluran dan pengelolaan dana bergulir.
Penguatan Aspek Yuridis dan Pengikatan Jaminan
Sebagai bagian dari penguatan aspek legal dan operasional, LPDB Koperasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Bandung. Diskusi teknis ini mengangkat agenda mengenai mekanisme eksekusi penjaminan perorangan (personal guarantee), jaminan fidusia pada piutang lancar, hingga tata cara pengikatan hak tanggungan peringkat pertama dan seterusnya.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman menjelaskan bahwa forum tersebut menitikberatkan pada tiga sasaran pokok. Ketiganya meliputi standardisasi dan validasi yuridis, optimalisasi mekanisme penyelamatan aset negara, serta peningkatan kecakapan teknis sumber daya manusia yang bertugas dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembiayaan.
LPDB Koperasi turut mendorong ketelitian administrasi melalui integrasi teknologi, salah satunya pemanfaatan layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (HT-el). Penggunaan sistem elektronik ini ditujukan untuk meminimalkan celah hukum serta memastikan keabsahan dokumen jaminan debitur.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Agenda diskusi hukum tersebut melibatkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, praktisi hukum Law Office Rosalita Panjaitan and Associates, serta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dari lingkup internal, koordinasi melibatkan Divisi Hukum, Satuan Pemeriksa Intern, serta Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pengkajian LPDB Koperasi.






