Sistem perpajakan modern seperti Coretax dinilai memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan pemerintah dalam memetakan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih akurat. Potensi ini didukung oleh pencatatan data aset serta pendapatan masyarakat yang terhimpun di dalam sistem administrasi perpajakan tersebut.
Pengamat Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, mengatakan bahwa Coretax ke depan berpeluang mencatat seluruh proyeksi aset masyarakat Indonesia apabila sistem tersebut dapat dikelola dan digunakan dengan baik. Pandangan tersebut ia sampaikan dalam agenda diskusi di Politeknik Statistika STIS, Jakarta, pada Jumat (11/9/2026).
Peluang Penerapan Skema Tax Benefit
Media menjelaskan bahwa sistem perpajakan dapat dikembangkan melalui skema tax benefit. Melalui mekanisme ini, sistem perpajakan tidak hanya bertindak sebagai instrumen penarik penerimaan negara, melainkan juga dapat difungsikan sebagai sarana penyaluran program bantuan sosial.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Namun, efektivitas Coretax dalam mendukung pemetaan bantuan sosial sangat ditentukan oleh kelengkapan data yang terhimpun. Media menggarisbawahi bahwa pelaporan data tidak boleh hanya mengandalkan kelompok wajib pajak tertentu. Seluruh lapisan masyarakat perlu terintegrasi secara menyeluruh ke dalam sistem agar data yang diperoleh benar-benar komprehensif.
Gagasan pemanfaatan data perpajakan ini sejalan dengan rencana Badan Pusat Statistik (BPS). BPS membuka peluang untuk memanfaatkan data pajak sebagai salah satu sumber informasi penting guna memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pendekatan Kemiskinan dan Perlindungan Data
Direktur Metodologi dan Sains Data BPS, Setia Pramana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengukuran indikator kemiskinan di Indonesia masih menggunakan pendekatan pengeluaran rumah tangga. Hal ini dilakukan karena pemerintah belum memiliki basis data pendapatan masyarakat yang lengkap secara nasional.
MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Kehadiran sistem pencatatan pajak yang memuat profil aset dan pendapatan diharapkan dapat melengkapi basis data sosial ekonomi tersebut. Kendati demikian, Setia menegaskan bahwa implementasi penggunaan data perpajakan masih memerlukan koordinasi lintas instansi.
Selain koordinasi antarlembaga, pemanfaatan data perpajakan memerlukan ketersediaan payung hukum yang memadai, khususnya menyangkut regulasi perlindungan data pribadi masyarakat.






