tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Coretax Dinilai Berpotensi Jadi Acuan Pemerintah untuk Mengukur Kemiskinan

Andi SompaDiterbitkan 11 Sep 2026 - 20.08 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Coretax Dinilai Berpotensi Jadi Acuan Pemerintah untuk Mengukur Kemiskinan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Sistem perpajakan modern seperti Coretax dinilai memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan pemerintah dalam memetakan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih akurat. Potensi ini didukung oleh pencatatan data aset serta pendapatan masyarakat yang terhimpun di dalam sistem administrasi perpajakan tersebut.

Pengamat Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, mengatakan bahwa Coretax ke depan berpeluang mencatat seluruh proyeksi aset masyarakat Indonesia apabila sistem tersebut dapat dikelola dan digunakan dengan baik. Pandangan tersebut ia sampaikan dalam agenda diskusi di Politeknik Statistika STIS, Jakarta, pada Jumat (11/9/2026).

Peluang Penerapan Skema Tax Benefit

Media menjelaskan bahwa sistem perpajakan dapat dikembangkan melalui skema tax benefit. Melalui mekanisme ini, sistem perpajakan tidak hanya bertindak sebagai instrumen penarik penerimaan negara, melainkan juga dapat difungsikan sebagai sarana penyaluran program bantuan sosial.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Namun, efektivitas Coretax dalam mendukung pemetaan bantuan sosial sangat ditentukan oleh kelengkapan data yang terhimpun. Media menggarisbawahi bahwa pelaporan data tidak boleh hanya mengandalkan kelompok wajib pajak tertentu. Seluruh lapisan masyarakat perlu terintegrasi secara menyeluruh ke dalam sistem agar data yang diperoleh benar-benar komprehensif.

Gagasan pemanfaatan data perpajakan ini sejalan dengan rencana Badan Pusat Statistik (BPS). BPS membuka peluang untuk memanfaatkan data pajak sebagai salah satu sumber informasi penting guna memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pendekatan Kemiskinan dan Perlindungan Data

Direktur Metodologi dan Sains Data BPS, Setia Pramana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengukuran indikator kemiskinan di Indonesia masih menggunakan pendekatan pengeluaran rumah tangga. Hal ini dilakukan karena pemerintah belum memiliki basis data pendapatan masyarakat yang lengkap secara nasional.

Baca Juga

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Kehadiran sistem pencatatan pajak yang memuat profil aset dan pendapatan diharapkan dapat melengkapi basis data sosial ekonomi tersebut. Kendati demikian, Setia menegaskan bahwa implementasi penggunaan data perpajakan masih memerlukan koordinasi lintas instansi.

Selain koordinasi antarlembaga, pemanfaatan data perpajakan memerlukan ketersediaan payung hukum yang memadai, khususnya menyangkut regulasi perlindungan data pribadi masyarakat.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

CELIOSBPSkemiskinan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap