tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinancePopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Berdasarkan Golongan Pelanggan

Sri NugrohoDiterbitkan 4 Agu 2026 - 03.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Berdasarkan Golongan Pelanggan
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) pada bulan Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, di mana tarif yang berlaku pada bulan ini masih mengacu pada kebijakan pemerintah untuk periode kuartal ketiga, yakni bulan Juli hingga September 2026. Ketetapan ini berlaku secara nasional dan memengaruhi berbagai sektor, mulai dari rumah tangga hingga industri berskala besar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini diambil untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance
. Keputusan untuk tidak menaikkan tarif ini sangat relevan bagi para pelaku usaha, termasuk mereka yang berada di sektor ekonomi digital dan usaha mandiri, karena
biaya operasional
energi merupakan salah satu komponen pengeluaran utama. Dengan adanya kepastian tarif, stabilitas keuangan masyarakat dan pelaku bisnis dapat lebih terjaga.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian secara berkala ini dihitung berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro. Keempat parameter tersebut meliputi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca Juga

Strategi Bisnis Ekspor Mineral Nikel dan Timah Pasca Pelonggaran Aturan Pemerintah

Strategi Bisnis Ekspor Mineral Nikel dan Timah Pasca Pelonggaran Aturan Pemerintah

Untuk periode kuartal ketiga tahun 2026 ini, parameter ekonomi makro yang digunakan merupakan hasil realisasi pada periode bulan Februari hingga April 2026. Berdasarkan data tersebut, tercatat kurs rupiah berada pada angka Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat. Sementara itu, Indonesian Crude Price (ICP) tercatat sebesar US$96,12 per barel. Tingkat inflasi pada periode yang sama berada di angka 0,21 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) ditetapkan sebesar US$70 per ton. Angka-angka inilah yang menjadi landasan perhitungan tarif listrik kuartal ketiga, meskipun pemerintah pada akhirnya memilih untuk menahan kenaikan tarif demi kepentingan ekonomi yang lebih luas.

Kebijakan untuk mempertahankan tarif listrik ini tidak hanya diberlakukan bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Golongan bersubsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagi para pelaku UMKM dan bisnis kecil yang mulai merambah ekosistem digital, stabilitas tarif ini memberikan ruang yang lebih aman untuk mengelola margin keuntungan tanpa harus khawatir dengan lonjakan tagihan listrik bulanan.

Berikut adalah rincian daftar tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku pada bulan Agustus 2026. Untuk sektor rumah tangga, golongan R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh. Selanjutnya, pelanggan golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA dan pelanggan golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA masing-masing dikenakan tarif yang sama, yaitu sebesar Rp1.445 per kWh. Untuk rumah tangga dengan kapasitas yang lebih besar, yakni golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif yang berlaku adalah Rp1.700 per kWh. Tarif sebesar Rp1.700 per kWh ini juga berlaku bagi golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas.

Baca Juga

Cara Menganalisis Berita Geopolitik untuk Mengambil Keputusan Ekonomi Digital

Cara Menganalisis Berita Geopolitik untuk Mengambil Keputusan Ekonomi Digital

Beralih ke sektor bisnis dan industri, tarif yang ditetapkan juga bervariasi sesuai dengan besaran daya. Pelanggan golongan B-2/TR dengan rentang daya 6.600 VA hingga 200 kVA memiliki tarif sebesar Rp1.445 per kWh. Sementara itu, untuk pelanggan bisnis berskala lebih besar pada golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya dipatok pada angka Rp1.122 per kWh. Di sektor industri, pelanggan golongan I-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA juga dikenakan tarif sebesar Rp1.122 per kWh. Khusus untuk industri berskala masif, yakni golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarif yang berlaku adalah Rp997 per kWh.

Terakhir, pemerintah juga menetapkan tarif khusus untuk keperluan publik dan pemerintah. Pelanggan golongan P-1/TR dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp1.700 per kWh. Untuk golongan P-2/Tegangan Menengah (TM) yang menggunakan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya adalah Rp1.533 per kWh. Selain itu, golongan P-3/TR yang dikhususkan untuk fasilitas penerangan jalan umum dikenakan tarif sebesar Rp1.700 per kWh. Golongan L/TR, TM, TT memiliki tarif yang ditetapkan sebesar Rp1.645 per kWh. Seluruh rincian tarif ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2026.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Ekonomi NasionalBiaya OperasionalPLNTarif ListrikESDM

Berita Terbaru Lainnya

Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Idgitaf Siapkan Lagu Orisinal untuk Home Sweet Loan The MusicalInsiden KMN Sardi Utama 02, Risiko Keamanan Perbatasan bagi Ekonomi Nelayan MeraukePergerakan IHSG dan Rupiah pada Pembukaan Perdagangan Awal PekanCara Memulai Investasi di Pasar Modal Syariah IndonesiaMemahami Kinerja Keuangan INDF, Penyebab Penurunan Laba di Tengah Kenaikan PenjualanKasus Imbalan Kurir Sabu RM50.000 dan Konsekuensi Hukum Pilot Malaysia Airlines di JakartaCara Menjaga Keselamatan Kerja Malam Hari bagi Kurir Logistik dan Pekerja GigPanduan Keselamatan Aktivitas di Wilayah Rawan Erupsi Gunung Semeru

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap