Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) pada bulan Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, di mana tarif yang berlaku pada bulan ini masih mengacu pada kebijakan pemerintah untuk periode kuartal ketiga, yakni bulan Juli hingga September 2026. Ketetapan ini berlaku secara nasional dan memengaruhi berbagai sektor, mulai dari rumah tangga hingga industri berskala besar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini diambil untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional. Keputusan untuk tidak menaikkan tarif ini sangat relevan bagi para pelaku usaha, termasuk mereka yang berada di sektor ekonomi digital dan usaha mandiri, karena biaya operasional energi merupakan salah satu komponen pengeluaran utama. Dengan adanya kepastian tarif, stabilitas keuangan masyarakat dan pelaku bisnis dapat lebih terjaga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian secara berkala ini dihitung berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro. Keempat parameter tersebut meliputi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Untuk periode kuartal ketiga tahun 2026 ini, parameter ekonomi makro yang digunakan merupakan hasil realisasi pada periode bulan Februari hingga April 2026. Berdasarkan data tersebut, tercatat kurs rupiah berada pada angka Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat. Sementara itu, Indonesian Crude Price (ICP) tercatat sebesar US$96,12 per barel. Tingkat inflasi pada periode yang sama berada di angka 0,21 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) ditetapkan sebesar US$70 per ton. Angka-angka inilah yang menjadi landasan perhitungan tarif listrik kuartal ketiga, meskipun pemerintah pada akhirnya memilih untuk menahan kenaikan tarif demi kepentingan ekonomi yang lebih luas.
Kebijakan untuk mempertahankan tarif listrik ini tidak hanya diberlakukan bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Golongan bersubsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagi para pelaku UMKM dan bisnis kecil yang mulai merambah ekosistem digital, stabilitas tarif ini memberikan ruang yang lebih aman untuk mengelola margin keuntungan tanpa harus khawatir dengan lonjakan tagihan listrik bulanan.
Berikut adalah rincian daftar tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku pada bulan Agustus 2026. Untuk sektor rumah tangga, golongan R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh. Selanjutnya, pelanggan golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA dan pelanggan golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA masing-masing dikenakan tarif yang sama, yaitu sebesar Rp1.445 per kWh. Untuk rumah tangga dengan kapasitas yang lebih besar, yakni golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif yang berlaku adalah Rp1.700 per kWh. Tarif sebesar Rp1.700 per kWh ini juga berlaku bagi golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Beralih ke sektor bisnis dan industri, tarif yang ditetapkan juga bervariasi sesuai dengan besaran daya. Pelanggan golongan B-2/TR dengan rentang daya 6.600 VA hingga 200 kVA memiliki tarif sebesar Rp1.445 per kWh. Sementara itu, untuk pelanggan bisnis berskala lebih besar pada golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya dipatok pada angka Rp1.122 per kWh. Di sektor industri, pelanggan golongan I-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA juga dikenakan tarif sebesar Rp1.122 per kWh. Khusus untuk industri berskala masif, yakni golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarif yang berlaku adalah Rp997 per kWh.
Terakhir, pemerintah juga menetapkan tarif khusus untuk keperluan publik dan pemerintah. Pelanggan golongan P-1/TR dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp1.700 per kWh. Untuk golongan P-2/Tegangan Menengah (TM) yang menggunakan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya adalah Rp1.533 per kWh. Selain itu, golongan P-3/TR yang dikhususkan untuk fasilitas penerangan jalan umum dikenakan tarif sebesar Rp1.700 per kWh. Golongan L/TR, TM, TT memiliki tarif yang ditetapkan sebesar Rp1.645 per kWh. Seluruh rincian tarif ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2026.






