Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) pada bulan Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, di mana tarif yang berlaku pada bulan ini masih mengacu pada kebijakan pemerintah untuk periode kuartal ketiga, yakni bulan Juli hingga September 2026. Ketetapan ini berlaku secara nasional dan memengaruhi berbagai sektor, mulai dari rumah tangga hingga industri berskala besar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini diambil untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional








