Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memutuskan untuk memperpanjang penutupan operasional delapan bandar udara hingga pukul 24.00 WIB menyusul eskalasi sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau. Keputusan keselamatan penerbangan ini berdampak langsung pada penundaan sebanyak 1.558 jadwal penerbangan dan menyebabkan sekitar 170.000 calon penumpang tertahan di bandara.
Langkah penutupan ruang udara dan fasilitas bandara diambil setelah pemantauan intensif bersama otoritas terkait menunjukkan bahwa material debu vulkanik masih membahayakan jalur perlintasan pesawat komersial.
Mengapa Sebaran Abu Vulkanik Memaksa Penutupan Bandara?
Kondisi pergerakan abu vulkanik di atmosfer terus dipantau secara real-time melalui data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Jika pada siang hari sebaran debu sempat mengarah ke barat, perkembangan data cuaca terbaru menunjukkan perubahan arah angin.
BMKG melaporkan bahwa angin pembawa abu vulkanik beralih mengarah ke timur dengan kecepatan 5 knot pada ketinggian 15.000 kaki (feet). Partikel abu vulkanik pada level ketinggian tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan karena dapat mengikis komponen turbin mesin, mengganggu sistem navigasi, serta membatasi jarak pandang pilot di ruang udara sekitar Jawa dan Sumatera bagian selatan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Bandara Mana Saja yang Terdampak Penutupan?
Kementerian Perhubungan mengonfirmasi ada delapan bandar udara yang ditutup sementara demi keselamatan operasi penerbangan:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
- Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Bandara Radin Inten II (Lampung)
- Bandara Husein Sastranegara (Bandung, Jawa Barat)
- Bandara Budiarto Curug (Tangerang, Banten)
- Bandara Pondok Cabe (Tangerang Selatan, Banten)
- Bandara Taufik Kiemas (Pesisir Barat, Lampung)
- Bandara Atung Bungsu (Pagar Alam, Sumatera Selatan)
Konsentrasi dampak terbesar terjadi pada simpul transportasi utama di area Jabodetabek dan Lampung, yang memicu penumpukan antrean dan penundaan jadwal secara berantai.
Bagaimana Solusi Transportasi dan Bandara Alternatif yang Disiapkan?
Untuk mengurai kepadatan dan membantu penumpang yang perjalanannya terganggu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah bandara alternatif yang dinilai berada di luar lintasan sebaran abu vulkanik. Bandara alternatif tersebut meliputi:
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

- Bandara Internasional Kertajati (Majalengka)
- Bandara Internasional Juanda (Surabaya)
- Bandara Internasional Yogyakarta (YIA, Kulon Progo)
- Bandara di wilayah Semarang
- Bandara di wilayah Solo
Bagi penumpang yang dialihkan pendaratan maupun keberangkatannya ke bandara alternatif, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) berkoordinasi dengan Angkasa Pura serta pihak maskapai untuk menyediakan transportasi darat lanjutan secara gratis. Fasilitas pengantaran tersebut memanfaatkan moda bus dan kereta api, di mana informasi detail pergerakan akan diumumkan langsung oleh masing-masing maskapai sesuai jadwal lepas landas atau pendaratan di bandara pengalihan.
Apa Saja Kewajiban Maskapai terhadap Penumpang?
Menteri Perhubungan menegaskan bahwa seluruh maskapai penerbangan wajib mematuhi regulasi perlindungan konsumen dan memenuhi hak-hak penumpang terdampak penundaan. Maskapai diwajibkan memberikan pembaruan status penerbangan secara berkala, menyediakan layanan dan penanganan di terminal keberangkatan, serta memfasilitasi pilihan tindak lanjut yang sah, baik berupa penjadwalan ulang (reschedule), pengalihan rute (reroute), maupun pengembalian dana (refund) sesuai regulasi penerbangan yang berlaku.






