tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Regulasi

Dampak Ekonomi Pencabutan Izin Edar Beras Fortifikasi dan Panduan Kepatuhan Usaha Lokal

Lidya RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.12 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dampak Ekonomi Pencabutan Izin Edar Beras Fortifikasi dan Panduan Kepatuhan Usaha Lokal
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah tegas untuk menertibkan peredaran beras di pasar domestik. Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, secara resmi memerintahkan pencabutan izin edar untuk sejumlah merek beras fortifikasi serta beras dengan klaim gizi. Keputusan krusial ini diambil karena produk-produk tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laboratorium. Tindakan tegas ini bermula dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh Bapanas pada bulan April 2026 di wilayah Jakarta. Dalam pengawasan tersebut, otoritas terkait menemukan bahwa mayoritas sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di pasaran tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Rincian temuan di lapangan menunjukkan tingkat ketidakpatuhan yang memerlukan perhatian khusus dari para pelaku usaha maupun konsumen. Berdasarkan data pengawasan terhadap 15 sampel yang ditarik dari pasaran, sampel tersebut terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Hasil uji laboratorium mengungkap fakta bahwa hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang berhasil memenuhi persyaratan. Sementara itu, sembilan sampel lainnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Lebih lanjut, terdapat tiga sampel yang ditemukan sama sekali tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasannya. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, Amran Sulaiman telah meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum melalui Satgas Pangan.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Dari perspektif ekonomi, pelanggaran peredaran beras bermasalah ini memicu dampak finansial yang sangat merugikan bagi masyarakat luas. Produk beras yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipasarkan dengan harga rata-rata Rp22.000 per kilogram (kg). Bahkan, beberapa merek dijual dengan harga yang sangat tinggi hingga menembus angka Rp42.000 per kg. Dalam temuan spesifik, salah satu sampel produk diketahui dijual hingga harga Rp42.500 per kg, namun hasil uji laboratorium membuktikan bahwa salah satu parameter zat gizinya tidak sesuai dengan persentase AKG yang tertera pada label kemasan. Berdasarkan kalkulasi dari peredaran harga dan volume produk bermasalah tersebut, asumsi kerugian konsumen diperkirakan dapat mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp71 triliun.

Bagi para pelaku usaha lokal yang memproduksi dan mendistribusikan komoditas ini, kepatuhan terhadap regulasi perizinan menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberlangsungan usaha. Produsen beras fortifikasi diwajibkan oleh aturan negara untuk mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Izin edar ini diterbitkan secara resmi oleh Bapanas bersama dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Selain kewajiban perizinan, setiap produk beras fortifikasi juga wajib memenuhi kriteria yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. Aturan SNI ini secara spesifik mengatur standar kandungan nutrisi penting, yang meliputi vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dalam setiap 100 gram produk. Kepatuhan terhadap standar ini adalah kunci utama agar produk dapat diterima di pasar tanpa melanggar hukum.

Baca Juga

Bapanas Minta 11 Provinsi Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Bapanas Minta 11 Provinsi Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Langkah penertiban dan pengawasan dari pemerintah dipastikan tidak akan berhenti pada temuan di wilayah Jakarta saja. Sebagai tindak lanjut untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi sektor pangan, Bapanas berencana memperluas jangkauan pengawasan terhadap beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi ke berbagai wilayah lainnya di Indonesia. Pengawasan berikutnya telah ditargetkan untuk mencakup 40 merek dagang yang tersebar di 11 provinsi. Dalam operasi perluasan ini, Bapanas akan menguji sedikitnya 200 sampel melalui fasilitas laboratorium terakreditasi. Dengan adanya rencana perluasan pengawasan ini, para pedagang lokal dan masyarakat selaku konsumen diharapkan dapat lebih teliti. Memastikan kesesuaian izin edar dan kebenaran informasi gizi pada kemasan sangat penting untuk menghindari kerugian ekonomi dan masalah hukum di kemudian hari.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

satgas panganBeras FortifikasiBapanasIzin Edar PSATSNI Beras

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap