Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah tegas untuk menertibkan peredaran beras di pasar domestik. Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, secara resmi memerintahkan pencabutan izin edar untuk sejumlah merek beras fortifikasi serta beras dengan klaim gizi. Keputusan krusial ini diambil karena produk-produk tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laboratorium. Tindakan tegas ini bermula dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh Bapanas pada bulan April 2026 di wilayah Jakarta. Dalam pengawasan tersebut, otoritas terkait menemukan bahwa mayoritas sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di pasaran tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Rincian temuan di lapangan menunjukkan tingkat ketidakpatuhan yang memerlukan perhatian khusus dari para pelaku usaha maupun konsumen. Berdasarkan data pengawasan terhadap 15 sampel yang ditarik dari pasaran, sampel tersebut terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Hasil uji laboratorium mengungkap fakta bahwa hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang berhasil memenuhi persyaratan. Sementara itu, sembilan sampel lainnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Lebih lanjut, terdapat tiga sampel yang ditemukan sama sekali tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasannya. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, Amran Sulaiman telah meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum melalui








