tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi & Regulasi

Dampak Ekonomi Pencabutan Izin Edar Beras Fortifikasi dan Panduan Kepatuhan Usaha Lokal

Lidya RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dampak Ekonomi Pencabutan Izin Edar Beras Fortifikasi dan Panduan Kepatuhan Usaha Lokal
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah tegas untuk menertibkan peredaran beras di pasar domestik. Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, secara resmi memerintahkan pencabutan izin edar untuk sejumlah merek beras fortifikasi serta beras dengan klaim gizi. Keputusan krusial ini diambil karena produk-produk tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laboratorium. Tindakan tegas ini bermula dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh Bapanas pada bulan April 2026 di wilayah Jakarta. Dalam pengawasan tersebut, otoritas terkait menemukan bahwa mayoritas sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di pasaran tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Rincian temuan di lapangan menunjukkan tingkat ketidakpatuhan yang memerlukan perhatian khusus dari para pelaku usaha maupun konsumen. Berdasarkan data pengawasan terhadap 15 sampel yang ditarik dari pasaran, sampel tersebut terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Hasil uji laboratorium mengungkap fakta bahwa hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang berhasil memenuhi persyaratan. Sementara itu, sembilan sampel lainnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Lebih lanjut, terdapat tiga sampel yang ditemukan sama sekali tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasannya. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, Amran Sulaiman telah meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum melalui

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
Satgas Pangan
.
Baca Juga

Mensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Prabowo di Awal Agustus

Mensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Prabowo di Awal Agustus

Dari perspektif ekonomi, pelanggaran peredaran beras bermasalah ini memicu dampak finansial yang sangat merugikan bagi masyarakat luas. Produk beras yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipasarkan dengan harga rata-rata Rp22.000 per kilogram (kg). Bahkan, beberapa merek dijual dengan harga yang sangat tinggi hingga menembus angka Rp42.000 per kg. Dalam temuan spesifik, salah satu sampel produk diketahui dijual hingga harga Rp42.500 per kg, namun hasil uji laboratorium membuktikan bahwa salah satu parameter zat gizinya tidak sesuai dengan persentase AKG yang tertera pada label kemasan. Berdasarkan kalkulasi dari peredaran harga dan volume produk bermasalah tersebut, asumsi kerugian konsumen diperkirakan dapat mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp71 triliun.

Bagi para pelaku usaha lokal yang memproduksi dan mendistribusikan komoditas ini, kepatuhan terhadap regulasi perizinan menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberlangsungan usaha. Produsen beras fortifikasi diwajibkan oleh aturan negara untuk mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Izin edar ini diterbitkan secara resmi oleh Bapanas bersama dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Selain kewajiban perizinan, setiap produk beras fortifikasi juga wajib memenuhi kriteria yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. Aturan SNI ini secara spesifik mengatur standar kandungan nutrisi penting, yang meliputi vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dalam setiap 100 gram produk. Kepatuhan terhadap standar ini adalah kunci utama agar produk dapat diterima di pasar tanpa melanggar hukum.

Baca Juga

Mekanisme Perdagangan Minyak Bayangan dan Sistem Pembayaran Alternatif di Kawasan EOPL

Mekanisme Perdagangan Minyak Bayangan dan Sistem Pembayaran Alternatif di Kawasan EOPL

Langkah penertiban dan pengawasan dari pemerintah dipastikan tidak akan berhenti pada temuan di wilayah Jakarta saja. Sebagai tindak lanjut untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi sektor pangan, Bapanas berencana memperluas jangkauan pengawasan terhadap beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi ke berbagai wilayah lainnya di Indonesia. Pengawasan berikutnya telah ditargetkan untuk mencakup 40 merek dagang yang tersebar di 11 provinsi. Dalam operasi perluasan ini, Bapanas akan menguji sedikitnya 200 sampel melalui fasilitas laboratorium terakreditasi. Dengan adanya rencana perluasan pengawasan ini, para pedagang lokal dan masyarakat selaku konsumen diharapkan dapat lebih teliti. Memastikan kesesuaian izin edar dan kebenaran informasi gizi pada kemasan sangat penting untuk menghindari kerugian ekonomi dan masalah hukum di kemudian hari.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

satgas panganBeras FortifikasiBapanasIzin Edar PSATSNI Beras

Berita Terbaru Lainnya

Nasabah Bullion Melonjak, Fee-Based Income Bisnis Emas BSI Naik 712 PersenPanduan Memantau Pergerakan IHSG dan Rupiah Saat Suku Bunga The Fed DitahanPanduan Akses Pembiayaan Perumahan Informal dan Strategi KPR BTNMembeli Wuling Aira EV Edisi Toy Story 5 di GIIAS 2026, Rincian Harga dan PenawaranProyeksi Kenaikan BI Rate Hingga Akhir 2026 dan Panduan bagi Pelaku Ekonomi LokalProgram Benih Unggul Gratis Kementerian Pertanian untuk 870 Ribu Hektare Lahan Perkebunan NasionalOptimalisasi Pendapatan Asli Daerah Jayawijaya Melalui Sektor Pajak dan Media VideotronMensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Prabowo di Awal Agustus

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Panduan Akses Pembiayaan Perumahan Informal dan Strategi KPR BTN

Digital Economy

Panduan Akses Pembiayaan Perumahan Informal dan Strategi KPR BTN

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap