Sektor pertanian tebu di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat membanjirnya gula rafinasi impor di pasar domestik. Menanggapi situasi ini, Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan memperketat pengendalian impor komoditas tersebut. Kebijakan ini mewajibkan para importir untuk mengembangkan perkebunan tebu di dalam negeri. Langkah penyelamatan ini diambil setelah penurunan harga jual dan penumpukan stok gula lokal secara signifikan mengancam kelangsungan ekonomi para petani di berbagai daerah.
Dampak dari tidak terkendalinya peredaran gula rafinasi sangat dirasakan oleh badan usaha milik negara dan para petani. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa membeludaknya pasokan gula rafinasi impor di dalam negeri menjadi penyebab utama anjloknya harga dan terganggunya sumber pendapatan para petani tebu. Kerugian finansial juga dialami oleh PT Perkebunan Nusantara yang mencapai sekitar Rp600 miliar karena produk mereka kalah bersaing di pasaran. Di samping itu, tekanan pasar yang sama mengakibatkan PT Sinergi Gula Nusantara menanggung kerugian hingga Rp680 miliar sepanjang tahun 2025. Kepala Badan Pengawas BUMN, Dony Oskaria, turut menyampaikan bahwa kerugian yang dialami perusahaan negara di sektor tersebut terjadi akibat dinamika pasar.
Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Di tingkat akar rumput, situasi ekonomi para petani tebu kian memprihatinkan. Penurunan harga yang tajam terjadi pada komoditas tetes tebu, yang merosot ke angka Rp1.000 per liter pada Maret 2026 dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp1.900 per liter. Situasi ini tidak lepas dari lambatnya pencairan dana senilai Rp1,5 triliun dari Danantara untuk pembayaran delapan siklus panen. Tertahannya puluhan ribu ton gula hasil panen di gudang memicu para petani tebu di Jawa Timur untuk menyuarakan ancaman mogok nasional. Terdapat estimasi sekitar 1,6 juta ton gula milik petani yang gagal terserap pasar, sehingga menimbulkan risiko kerugian finansial di kisaran Rp4 triliun sampai Rp7 triliun. Aksi protes pun pecah pada bulan April dan Juni ketika anggota Asosiasi Petani Tebu Indonesia menggelar demonstrasi di Blora, Jawa Tengah, dengan cara membuang hasil panen mereka di area luar pabrik pengolahan.
Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013 dengan tegas. Beleid tersebut mengharuskan setiap perusahaan pengolah gula untuk memiliki lahan perkebunan yang bisa memenuhi paling sedikit 20 persen dari total kebutuhan bahan baku. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan industri terhadap pasokan luar negeri dan mendorong penyerapan hasil panen tebu lokal secara lebih optimal.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Hingga saat ini, tercatat hanya ada satu dari total 11 produsen gula rafinasi di Indonesia yang telah mematuhi syarat kepemilikan lahan tersebut sejak tahun 2014. Sementara itu, sepuluh perusahaan sisanya beroperasi tanpa memiliki perkebunan sendiri dan mengandalkan pasokan impor gula mentah secara penuh. Langkah strategis yang mewajibkan para importir untuk membangun perkebunan di dalam negeri ini telah mengantongi dukungan dari Komisi VI DPR, yang memiliki wewenang di bidang perdagangan dan BUMN. Melalui kebijakan ini, diharapkan ekosistem industri gula nasional menjadi lebih sehat dan memberikan perlindungan nyata bagi siklus ekonomi para petani tebu di Indonesia.






