tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Retno PurwantoDiterbitkan 30 Jul 2026 - 18.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Sektor pertanian tebu di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat membanjirnya gula rafinasi impor di pasar domestik. Menanggapi situasi ini, Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan memperketat pengendalian impor komoditas tersebut. Kebijakan ini mewajibkan para importir untuk mengembangkan perkebunan tebu di dalam negeri. Langkah penyelamatan ini diambil setelah penurunan harga jual dan penumpukan stok gula lokal secara signifikan mengancam kelangsungan ekonomi para petani di berbagai daerah.

Dampak dari tidak terkendalinya peredaran gula rafinasi sangat dirasakan oleh badan usaha milik negara dan para petani. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa membeludaknya pasokan gula rafinasi impor di dalam negeri menjadi penyebab utama anjloknya harga dan terganggunya sumber pendapatan para petani tebu. Kerugian finansial juga dialami oleh PT Perkebunan Nusantara yang mencapai sekitar Rp600 miliar karena produk mereka kalah bersaing di pasaran. Di samping itu, tekanan pasar yang sama mengakibatkan PT Sinergi Gula Nusantara menanggung kerugian hingga Rp680 miliar sepanjang tahun 2025. Kepala Badan Pengawas BUMN, Dony Oskaria, turut menyampaikan bahwa kerugian yang dialami perusahaan negara di sektor tersebut terjadi akibat dinamika pasar.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
Baca Juga

Praktik Culas Penggilingan Beras dan Dampaknya Terhadap Rantai Pasok Pangan Nasional

Praktik Culas Penggilingan Beras dan Dampaknya Terhadap Rantai Pasok Pangan Nasional

Di tingkat akar rumput, situasi ekonomi para petani tebu kian memprihatinkan. Penurunan harga yang tajam terjadi pada komoditas tetes tebu, yang merosot ke angka Rp1.000 per liter pada Maret 2026 dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp1.900 per liter. Situasi ini tidak lepas dari lambatnya pencairan dana senilai Rp1,5 triliun dari Danantara untuk pembayaran delapan siklus panen. Tertahannya puluhan ribu ton gula hasil panen di gudang memicu para petani tebu di Jawa Timur untuk menyuarakan ancaman mogok nasional. Terdapat estimasi sekitar 1,6 juta ton gula milik petani yang gagal terserap pasar, sehingga menimbulkan risiko kerugian finansial di kisaran Rp4 triliun sampai Rp7 triliun. Aksi protes pun pecah pada bulan April dan Juni ketika anggota Asosiasi Petani Tebu Indonesia menggelar demonstrasi di Blora, Jawa Tengah, dengan cara membuang hasil panen mereka di area luar pabrik pengolahan.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013 dengan tegas. Beleid tersebut mengharuskan setiap perusahaan pengolah gula untuk memiliki lahan perkebunan yang bisa memenuhi paling sedikit 20 persen dari total kebutuhan bahan baku. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan industri terhadap pasokan luar negeri dan mendorong penyerapan hasil panen tebu lokal secara lebih optimal.

Baca Juga

Prospek dan Target Penghimpunan Dana di Pasar Modal Indonesia hingga Akhir 2026

Prospek dan Target Penghimpunan Dana di Pasar Modal Indonesia hingga Akhir 2026

Hingga saat ini, tercatat hanya ada satu dari total 11 produsen gula rafinasi di Indonesia yang telah mematuhi syarat kepemilikan lahan tersebut sejak tahun 2014. Sementara itu, sepuluh perusahaan sisanya beroperasi tanpa memiliki perkebunan sendiri dan mengandalkan pasokan impor gula mentah secara penuh. Langkah strategis yang mewajibkan para importir untuk membangun perkebunan di dalam negeri ini telah mengantongi dukungan dari Komisi VI DPR, yang memiliki wewenang di bidang perdagangan dan BUMN. Melalui kebijakan ini, diharapkan ekosistem industri gula nasional menjadi lebih sehat dan memberikan perlindungan nyata bagi siklus ekonomi para petani tebu di Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

gula rafinasipetani tebuimpor gulakebijakan pemerintahekonomi pertanian

Berita Terbaru Lainnya

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang UtamaMenyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif IndonesiaCara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPKMewaspadai Modus Ganjal ATM, Pelajaran dari Kasus Penyergapan di PamulangPenyitaan Ponsel Ketua DPRD Lebak, Prosedur Hukum dan Perkembangan Penyelidikan

Paling Banyak Dibaca

Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90

Ekonomi Digital

Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90

30 Jul 2026

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang Utama

Pasar Saham

IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang Utama

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif Indonesia

Ekonomi Digital

Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif Indonesia

30 Jul 2026

Cara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPK

Regulasi & Kepatuhan

Cara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPK

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  2. 2Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  3. 3IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang UtamaPasar Saham 路 30 Jul 2026
  4. 4Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif IndonesiaEkonomi Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap