tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy & Earning

Dampak Penghentian Operasional Tambang Freeport terhadap Pasar Mineral Global

Sri NugrohoDiterbitkan 21 Agu 2026 - 21.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dampak Penghentian Operasional Tambang Freeport terhadap Pasar Mineral Global
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Tambang Grasberg yang berlokasi di Papua dan dikelola oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) memegang peranan yang sangat penting bagi industri pertambangan global. Sebagai produsen emas terbesar di dunia sekaligus produsen tembaga terbesar kedua di dunia, setiap dinamika operasional di tambang ini berdampak langsung pada rantai pasok dunia. PTFI sendiri memperkirakan adanya potensi gangguan besar pada stabilitas pasar mineral global apabila kegiatan operasional di tambang Grasberg mengalami penghentian. Ketergantungan pasar internasional terhadap pasokan dari tambang ini menjadikannya salah satu pilar utama dalam industri mineral global saat ini.

Kerentanan pasar terhadap gangguan operasional di Grasberg telah terbukti secara nyata pada masa lalu. Pada bulan September 2025, sebuah insiden tanah longsor terjadi di area tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC). Kejadian tersebut memaksa PTFI untuk menghentikan sementara operasional tambang demi keselamatan dan pemulihan area terdampak. Penghentian operasional sementara ini langsung memicu reaksi berantai di pasar internasional, di mana harga komoditas tembaga di pasar global segera terkerek naik akibat terjadinya kelangkaan atau kekurangan pasokan dari tambang Freeport tersebut. Hal ini menunjukkan betapa sensitifnya harga mineral global terhadap kelancaran produksi di Papua.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Kebutuhan dunia akan tembaga diperkirakan akan terus meningkat secara signifikan di masa mendatang. Komoditas tembaga kini dipandang sebagai logam masa depan yang sangat vital untuk mendukung transisi energi global. Tembaga sangat dibutuhkan di seluruh dunia untuk membangun berbagai infrastruktur pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan. Selain itu, industri otomotif modern juga sangat bergantung pada pasokan logam ini untuk memproduksi jutaan unit mobil listrik secara massal. Tanpa pasokan tembaga yang stabil dari produsen besar seperti PTFI, upaya transisi menuju energi bersih dan elektrifikasi transportasi global dapat menghadapi hambatan serius.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Mengingat pentingnya peran strategis tersebut, keberlanjutan operasional PTFI menjadi fokus utama bagi manajemen dan pemerintah. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menekankan pentingnya memperoleh kepastian terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI setelah tahun 2041. Kepastian hukum dan operasional ini sangat krusial untuk menjamin kelangsungan investasi jangka panjang serta stabilitas pasokan tembaga dunia. Di sisi lain, kelancaran operasional ini juga berdampak besar bagi perekonomian nasional, di mana kontribusi PTFI kepada negara diproyeksikan mampu mencapai angka Rp 120 triliun per tahun ketika tambang beroperasi dalam kapasitas penuh.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap