tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan Daerah

Dana Bagi Hasil Belum Cair, Dedi Mulyadi Koreksi Defisit APBD Jabar 2026

Lidya RumbayanDiterbitkan 15 Sep 2026 - 16.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dana Bagi Hasil Belum Cair, Dedi Mulyadi Koreksi Defisit APBD Jabar 2026
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevisi proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Dari perhitungan awal yang sempat diperkirakan menembus Rp5,7 triliun, angka potensi defisit tersebut kini dikoreksi menjadi Rp3,4 triliun setelah melalui proses rekonsiliasi fiskal.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penyesuaian nominal tersebut dilakukan setelah penghitungan ulang terhadap pos-pos pendapatan dan belanja daerah. Meski angkanya mengecil, tekanan terhadap kas daerah masih membayangi pelaksanaan program pemda ke depan.

Faktor Penekan Postur Anggaran Jabar

Menurut Dedi, tertundanya pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat menjadi salah satu pemicu utama timbulnya potensi defisit. Penyaluran hak bagi hasil pajak untuk Pemprov Jabar tersebut tercatat belum terealisasi sejak 2023 hingga 2026.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain persoalan piutang DBH, penerimaan daerah juga tertekan oleh realisasi cukai rokok tahun ini yang tidak mencapai target. Di sektor pajak daerah, kebijakan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik turut memengaruhi perolehan pendapatan asli daerah.

Di sisi belanja, Pemprov Jabar menjalankan pembangunan fisik secara masif hingga ke wilayah pelosok guna mempercepat pemerataan infrastruktur, yang konsekuensinya membutuhkan alokasi pembiayaan besar.

Opsi Pinjaman ke PT SMI

Untuk menutup celah anggaran sebesar Rp3,4 triliun tersebut, Pemprov Jabar menyiapkan opsi pengajuan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Badan Usaha Milik Negara di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Skema pelunasan pinjaman direncanakan memanfaatkan tagihan DBH yang masih tertahan di pemerintah pusat. Mekanisme ini dirancang agar beban pembayaran pinjaman dapat dialihkan langsung melalui kompensasi piutang yang dimiliki Pemprov Jabar di Kementerian Keuangan.

Kendati demikian, pengajuan pinjaman ke PT SMI belum diputuskan secara final. Dedi menegaskan bahwa langkah pembiayaan utang tersebut masih dalam tahap pertimbangan dan bergantung pada kondisi likuiditas kas daerah. Apabila ketersediaan kas Pemprov Jabar dinilai masih mencukupi untuk membiayai agenda prioritas鈥攖ermasuk proyek infrastruktur strategis seperti pembangunan Flyover Margonda dan Underpass Citayam yang ditargetkan mulai 2027鈥攑injaman daerah tidak akan ditarik.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dedi MulyadiDana Bagi Hasil

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap