Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengakselerasi transformasi pelayanan publik di seluruh Indonesia. Upaya ini diwujudkan melalui penguatan layanan terintegrasi pada Mal Pelayanan Publik (MPP), perluasan inovasi, digitalisasi melalui layanan omnikanal, hingga pembangunan Zona Integritas (ZI) di instansi pusat maupun daerah.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pembenahan layanan birokrasi tidak boleh hanya berfokus pada pemenuhan prosedur administratif. Layanan yang dihadirkan harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dengan standar kualitas dan integritas yang jelas.
"Perbaikan pelayanan tidak cukup hanya memastikan prosedur berjalan, tetapi harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, berkualitas, berintegritas, dan sesuai dengan kebutuhannya," tutur Rini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pendekatan Omnikanal dan Capaian Inovasi
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menerapkan sistem omnikanal guna memberi kemudahan akses. Melalui skema ini, masyarakat dapat menjangkau layanan pemerintah melalui berbagai saluran, mulai dari tatap muka, layanan jemput bola atau bergerak, layanan mandiri (self-service), hingga kanal digital terpadu.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Transformasi pada sektor inovasi publik juga mencatatkan apresiasi di tingkat global. Hingga 2026, tercatat sebanyak sembilan inovasi pelayanan publik asal Indonesia telah meraih penghargaan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui ajang United Nations Public Service Awards (UNPSA).
Ke depan, pengembangan jaringan MPP ditargetkan memperluas jangkauan dan menjamin keberlanjutan layanan bagi warga di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang selama ini memiliki keterbatasan akses fisik maupun jaringan.
Perluasan Zona Integritas pada Layanan Dasar
Sebagai miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian PANRB berkolaborasi dengan Ombudsman RI dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk mendorong pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berdasarkan data tahun 2025, capaian Zona Integritas di tingkat daerah masih memerlukan akselerasi. Dari 546 pemerintah daerah, baru 160 pemda (sekitar 29,3 persen) yang memiliki unit kerja berpredikat ZI. Secara akumulatif, terdapat 514 unit kerja peraih predikat ZI pada 2025, dengan mayoritas masih berada pada kategori Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Melihat kondisi tersebut, fokus perluasan ZI diarahkan pada unit-unit layanan dasar utama. Prioritas pendampingan dan perbaikan tata kelola integritas ini mencakup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Samsat, serta instansi penyelenggara urusan pendidikan dan ketenagakerjaan.






