tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Deras Kecaman Challenge Hafal Al-Qur'an Berhadiah Miras, Batasan Etika Marketing yang Wajib Dipahami

Ance ManoppoDiterbitkan 12 Agu 2026 - 06.27 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Deras Kecaman Challenge Hafal Al-Qur'an Berhadiah Miras, Batasan Etika Marketing yang Wajib Dipahami
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bagaimana seharusnya batas etika promosi sebuah merek dijaga agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat? Kasus viral baru-baru ini memberikan gambaran nyata mengenai risiko besar ketika strategi pemasaran mengabaikan sensitivitas keagamaan. Publik saat ini menyoroti polemik tantangan menghafal Al-Qur'an berhadiah minuman keras yang terjadi di sebuah festival musik di Jakarta. Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, anggota legislatif, hingga pejabat pemerintah daerah.

Peristiwa tersebut bermula dari sebuah video yang tersebar luas di media sosial. Video itu memperlihatkan strategi promosi minuman keras yang dibalut dengan kompetisi hafalan kitab suci. Dalam festival musik The Sounds Project yang berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, salah satu stan produk minuman beralkohol menggelar tantangan bagi pengunjung untuk melafalkan Surah Ad-Dhuha. Pengunjung yang berhasil menyelesaikan tantangan tersebut diduga mendapatkan imbalan berupa minuman beralkohol.

Reaksi tegas segera berdatangan dari berbagai organisasi keagamaan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa strategi pemasaran yang mencampuradukkan ayat suci dengan minuman beralkohol jelas menabrak aturan agama, norma moral, dan hukum yang berlaku di Indonesia. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menekankan pentingnya menjaga kesucian nilai agama dari segala bentuk eksploitasi komersial. Senada dengan hal itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi turut menyesalkan taktik promosi tersebut. Pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini menegaskan bahwa kitab suci wajib dijaga kemuliaannya dan sama sekali tidak pantas dijadikan alat permainan demi meraup keuntungan maupun sekadar hiburan semata. PBNU juga menyatakan dukungannya kepada aparat kepolisian untuk mengusut insiden ini secara objektif dan profesional.

Baca Juga

Kronologi Wanita Tewas Dianiaya di Warung Mi Ayam Babelan Bekasi

Kronologi Wanita Tewas Dianiaya di Warung Mi Ayam Babelan Bekasi

Kritik tajam juga disampaikan oleh kalangan legislatif dan pemerintah daerah. Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memberikan teguran keras atas aksi promosi tersebut dan mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menggunakan agama sebagai trik pemasaran. Menurutnya, pemanfaatan ayat suci sebagai sarana promosi berhadiah minuman beralkohol adalah langkah yang tidak beretika dan bisa mencederai hati umat Islam. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam keras aksi tersebut karena dinilai mencoreng kerukunan umat beragama yang sudah terbangun baik di wilayah ibu kota. Pramono langsung menginstruksikan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DKI Jakarta Ali Maulana Hakim untuk segera berkoordinasi dan mengambil langkah tegas agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Langkah hukum kini tengah berjalan untuk mengusut tuntas pelanggaran ini. Pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan promosi kontroversial tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap pihak penyelenggara acara serta pemandu acara pada Selasa, 11 Agustus 2026. Selain itu, jajaran Polsek Pademangan juga terus berkoordinasi dengan pihak penyelenggara festival dan pemilik stan untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang bergulir.

Baca Juga

Panggilan Telepon dan Pesan Prabowo untuk Menkeu yang Baru

Panggilan Telepon dan Pesan Prabowo untuk Menkeu yang Baru

Di sisi lain, The Sounds Project selaku penyelenggara festival menyatakan kekecewaan dan kemarahan mereka atas insiden ini. Mereka mengklarifikasi bahwa aktivitas di stan tersebut sama sekali tidak mendapatkan persetujuan dan berada di luar arahan pihak penyelenggara. Penyelenggara acara menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyetujui atau membenarkan tindakan apa pun yang mengeksploitasi agama sebagai ajang tantangan maupun strategi promosi produk. Kasus ini menjadi alarm pengingat bagi pelaku industri kreatif dan pemasaran di era ekonomi digital untuk lebih berhati-hati dalam merancang program aktivasi merek di ruang publik agar tidak melanggar batas etika.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Saham yang Diborong Asing Saat Pergantian Menteri KeuanganKronologi Wanita Tewas Dianiaya di Warung Mi Ayam Babelan BekasiPanggilan Telepon dan Pesan Prabowo untuk Menkeu yang BaruNenek 90 Tahun di Sragen Meninggal Dunia Usai Tertimpa Rumahnya yang LapukYang Diketahui Sejauh Ini Usai Sepekan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat SundaKomisi III DPR Minta Polri dan KNKT Usut Tenggelamnya KM Virgo Transport 8BYAN Kasih Pengumuman Penting di Tengah Rumor Akuisisi oleh Haji IsamHilirisasi Jadi Strategi MIND ID Maksimalkan Manfaat Kekayaan Mineral Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap