Bagaimana seharusnya batas etika promosi sebuah merek dijaga agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat? Kasus viral baru-baru ini memberikan gambaran nyata mengenai risiko besar ketika strategi pemasaran mengabaikan sensitivitas keagamaan. Publik saat ini menyoroti polemik tantangan menghafal Al-Qur'an berhadiah minuman keras yang terjadi di sebuah festival musik di Jakarta. Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, anggota legislatif, hingga pejabat pemerintah daerah.
Peristiwa tersebut bermula dari sebuah video yang tersebar luas di media sosial. Video itu memperlihatkan strategi promosi minuman keras yang dibalut dengan kompetisi hafalan kitab suci. Dalam festival musik The Sounds Project yang berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, salah satu stan produk minuman beralkohol menggelar tantangan bagi pengunjung untuk melafalkan Surah Ad-Dhuha. Pengunjung yang berhasil menyelesaikan tantangan tersebut diduga mendapatkan imbalan berupa minuman beralkohol.
Reaksi tegas segera berdatangan dari berbagai organisasi keagamaan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa strategi pemasaran yang mencampuradukkan ayat suci dengan minuman beralkohol jelas menabrak aturan agama, norma moral, dan hukum yang berlaku di Indonesia. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menekankan pentingnya menjaga kesucian nilai agama dari segala bentuk eksploitasi komersial. Senada dengan hal itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi turut menyesalkan taktik promosi tersebut. Pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini menegaskan bahwa kitab suci wajib dijaga kemuliaannya dan sama sekali tidak pantas dijadikan alat permainan demi meraup keuntungan maupun sekadar hiburan semata. PBNU juga menyatakan dukungannya kepada aparat kepolisian untuk mengusut insiden ini secara objektif dan profesional.
Kronologi Wanita Tewas Dianiaya di Warung Mi Ayam Babelan Bekasi

Kritik tajam juga disampaikan oleh kalangan legislatif dan pemerintah daerah. Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memberikan teguran keras atas aksi promosi tersebut dan mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menggunakan agama sebagai trik pemasaran. Menurutnya, pemanfaatan ayat suci sebagai sarana promosi berhadiah minuman beralkohol adalah langkah yang tidak beretika dan bisa mencederai hati umat Islam. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam keras aksi tersebut karena dinilai mencoreng kerukunan umat beragama yang sudah terbangun baik di wilayah ibu kota. Pramono langsung menginstruksikan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DKI Jakarta Ali Maulana Hakim untuk segera berkoordinasi dan mengambil langkah tegas agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Langkah hukum kini tengah berjalan untuk mengusut tuntas pelanggaran ini. Pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan promosi kontroversial tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap pihak penyelenggara acara serta pemandu acara pada Selasa, 11 Agustus 2026. Selain itu, jajaran Polsek Pademangan juga terus berkoordinasi dengan pihak penyelenggara festival dan pemilik stan untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang bergulir.
Panggilan Telepon dan Pesan Prabowo untuk Menkeu yang Baru

Di sisi lain, The Sounds Project selaku penyelenggara festival menyatakan kekecewaan dan kemarahan mereka atas insiden ini. Mereka mengklarifikasi bahwa aktivitas di stan tersebut sama sekali tidak mendapatkan persetujuan dan berada di luar arahan pihak penyelenggara. Penyelenggara acara menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyetujui atau membenarkan tindakan apa pun yang mengeksploitasi agama sebagai ajang tantangan maupun strategi promosi produk. Kasus ini menjadi alarm pengingat bagi pelaku industri kreatif dan pemasaran di era ekonomi digital untuk lebih berhati-hati dalam merancang program aktivasi merek di ruang publik agar tidak melanggar batas etika.






