tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita

Yang Diketahui Sejauh Ini Usai Sepekan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Wulan WijayaDiterbitkan 15 Sep 2026 - 07.24 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Yang Diketahui Sejauh Ini Usai Sepekan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Operasi pencarian terhadap rombongan yang terdiri dari lima jurnalis dan tiga kru kapal di perairan Selat Sunda telah memasuki babak baru setelah berlangsung selama sepekan. Rombongan tersebut dilaporkan hilang kontak sejak Senin (7/9) pukul 15.04 WIB saat melakukan perjalanan peliputan menuju kawasan Gunung Anak Krakatau.

Hingga hari ketujuh operasi pada Senin (14/9), tim SAR gabungan belum menemukan keberadaan delapan korban maupun kapal yang mereka tumpangi. Berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama Gubernur setempat, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Al Amrad, mengonfirmasi bahwa masa pencarian resmi diperpanjang selama tiga hari ke depan.

Titik Kontak Terakhir dan Sektor Pencarian

Pelacakan teknis yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat koordinat terakhir rombongan terdeteksi di sekitar area Pulau Sebesi pada 7 September. Pelacakan ini dilakukan melalui koordinasi dengan tiga operator seluler untuk memantau sinyal Base Transceiver Station (BTS) di pesisir Banten dan Lampung melalui balai monitoring setempat.

Pada operasi hari ketujuh, tim SAR gabungan mengerahkan 18 armada kapal dan satu unit helikopter HR-3604 milik Basarnas. Luas area penyisiran laut mencapai 6.649 nautical mile persegi yang terbagi ke dalam enam sektor, yaitu sektor X, Z, V, W, U, dan Y.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kasi Ops Basarnas Banten, Rizky Dwiyanto, menjelaskan bahwa sektor X menjadi prioritas utama dengan pengerahan 11 kapal. Fokus ini diambil menyusul adanya sejumlah petunjuk awal yang ditemukan tim di sektor tersebut sejak hari ketiga operasi.

Selain operasi laut, tim SAR melaksanakan penyisiran darat di sepanjang garis pesisir Pantai Carita hingga Pantai Anyar, serta pulau-pulau di sekeliling kawasan vulkanik, mencakup Pulau Sertung, Rakata Besar, dan Pulau Panjang.

Temuan Lapangan dan Kendala Cuaca

Sejumlah barang sempat dievakuasi pada hari keenam pencarian, di antaranya dua lembar terpal, tiga jaket keselamatan berwarna oranye, dan satu buah galon air. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan identifikasi oleh tim SAR, seluruh temuan tersebut dipastikan bukan milik rombongan jurnalis yang hilang.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Proses pencarian di lapangan menghadapi tantangan alam yang berat. Pantauan Pos SAR Bakauheni mencatat kabut tebal di perairan membatasi jarak pandang visual nakhoda dan personel hingga tersisa sekitar satu mil laut.

Penyisiran dari udara juga sempat terkendala oleh aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Asap vulkanik yang pekat masih terdeteksi berada di bawah ketinggian 1.500 meter, sehingga pergerakan helikopter penyelamat harus terus menyesuaikan dengan batas aman penerbangan di sekitar area erupsi.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Basarnas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap