tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Desil Berubah Sesuai Kondisi Ekonomi, Jadi Tak Pasti Dapat Bansos?

Sri NugrohoDiterbitkan 5 Sep 2026 - 01.06 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Desil Berubah Sesuai Kondisi Ekonomi, Jadi Tak Pasti Dapat Bansos?
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah memutakhirkan pengelompokkan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui penerbitan koreksi DTSEN Volume 3.1. Langkah ini dilakukan setelah Badan Pusat Statistik (BPS) memverifikasi dan memvalidasi sekitar 12 juta data baru yang bersumber dari BKKBN.

Masuknya data baru tersebut memicu pergeseran peringkat kesejahteraan sejumlah keluarga. Isu ini mencuat ke publik karena bertepatan dengan masa pendaftaran perguruan tinggi untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta pembaruan DTSEN Volume 3.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa perubahan posisi desil tidak secara otomatis menggugurkan status seseorang dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Menurutnya, penyaluran bantuan tetap harus menunggu proses penetapan penerima pada masing-masing periode penyaluran, seperti program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditetapkan dan disalurkan setiap satu bulan sekali.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Memahami Sistem Pemeringkatan Desil DTSEN

Desil dalam DTSEN bukan ukuran mutlak penghasilan bulanan, melainkan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan seluruh penduduk secara nasional. Seluruh data penduduk diurutkan dari tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi, kemudian dibagi rata ke dalam 10 kelompok desil.

Karena bersifat pemeringkatan berkala, posisi keluarga dapat bergeser ketika kondisi ekonomi masyarakat lain mengalami perubahan atau saat ada penambahan data baru. DTSEN sendiri diperbarui secara rutin setiap tiga bulan sekali, sehingga menghasilkan empat versi basis data dalam kurun waktu satu tahun.

Perlu dicatat bahwa kelompok desil bukan satu-satunya syarat mutlak penentu pencairan bantuan. Desil berfungsi sebagai alat ukur prioritas ketika kuota penerima suatu program terbatas. Setiap program bantuan sosial tetap memiliki kriteria kelayakan teknis masing-masing. Sebagai contoh, warga yang berada pada kelompok prioritas desil 1 hingga 4 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tetap tidak berhak menerima bantuan jika terbukti berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Mekanisme Sanggah dan Pemutakhiran Data

Masyarakat yang menilai posisinya dalam data DTSEN tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri maupun berjenjang. Jalur pelaporan luring tersedia melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat lewat operator SIKS-NG, pemeriksaan langsung oleh pendamping PKH, petugas BPS, atau dinas sosial pemerintah daerah.

Bagi yang memilih akses digital dan jarak jauh, pemutakhiran data dapat diajukan mandiri lewat aplikasi Cek Bansos. Kementerian Sosial dan BPS juga menyediakan kanal pengaduan resmi melalui sambungan telepon 021-171, layanan WhatsApp di 08877-171-171, serta situs dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian SosialDTSEN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap