Pemerintah memutakhirkan pengelompokkan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui penerbitan koreksi DTSEN Volume 3.1. Langkah ini dilakukan setelah Badan Pusat Statistik (BPS) memverifikasi dan memvalidasi sekitar 12 juta data baru yang bersumber dari BKKBN.
Masuknya data baru tersebut memicu pergeseran peringkat kesejahteraan sejumlah keluarga. Isu ini mencuat ke publik karena bertepatan dengan masa pendaftaran perguruan tinggi untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta pembaruan DTSEN Volume 3.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa perubahan posisi desil tidak secara otomatis menggugurkan status seseorang dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Menurutnya, penyaluran bantuan tetap harus menunggu proses penetapan penerima pada masing-masing periode penyaluran, seperti program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditetapkan dan disalurkan setiap satu bulan sekali.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Memahami Sistem Pemeringkatan Desil DTSEN
Desil dalam DTSEN bukan ukuran mutlak penghasilan bulanan, melainkan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan seluruh penduduk secara nasional. Seluruh data penduduk diurutkan dari tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi, kemudian dibagi rata ke dalam 10 kelompok desil.
Karena bersifat pemeringkatan berkala, posisi keluarga dapat bergeser ketika kondisi ekonomi masyarakat lain mengalami perubahan atau saat ada penambahan data baru. DTSEN sendiri diperbarui secara rutin setiap tiga bulan sekali, sehingga menghasilkan empat versi basis data dalam kurun waktu satu tahun.
Perlu dicatat bahwa kelompok desil bukan satu-satunya syarat mutlak penentu pencairan bantuan. Desil berfungsi sebagai alat ukur prioritas ketika kuota penerima suatu program terbatas. Setiap program bantuan sosial tetap memiliki kriteria kelayakan teknis masing-masing. Sebagai contoh, warga yang berada pada kelompok prioritas desil 1 hingga 4 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tetap tidak berhak menerima bantuan jika terbukti berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Mekanisme Sanggah dan Pemutakhiran Data
Masyarakat yang menilai posisinya dalam data DTSEN tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri maupun berjenjang. Jalur pelaporan luring tersedia melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat lewat operator SIKS-NG, pemeriksaan langsung oleh pendamping PKH, petugas BPS, atau dinas sosial pemerintah daerah.
Bagi yang memilih akses digital dan jarak jauh, pemutakhiran data dapat diajukan mandiri lewat aplikasi Cek Bansos. Kementerian Sosial dan BPS juga menyediakan kanal pengaduan resmi melalui sambungan telepon 021-171, layanan WhatsApp di 08877-171-171, serta situs dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.






