Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan satu-satunya tolok ukur penentu apakah seseorang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Dalam terminologi statistik, pencatatan desil merupakan bagian dari registrasi sosial (social registry) untuk memetakan kondisi sosial-ekonomi penduduk secara relatif, bukan daftar langsung penerima manfaat (social beneficiary). BPS tidak mengelompokkan masyarakat ke dalam kategori kaya atau miskin secara mutlak ataupun menghitung besaran nominal penghasilan pasti, melainkan menyusun urutan tingkat kesejahteraan relatif dari yang terendah hingga tertinggi ke dalam sepuluh kelompok desil.
Bagaimana Posisi Desil Ditentukan?
Basis data DTSEN dihimpun dari integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data gabungan tersebut kemudian diperkaya dengan catatan administratif dan disinkronkan secara berkala bersama data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Penilaian pengelompokan desil 1 hingga 10 memanfaatkan metode statistik Proxy Means Test (PMT) guna mengestimasi kesejahteraan keluarga berdasarkan indikator yang dapat diobservasi, meliputi:
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

- Kondisi fisik perumahan dan sumber air minum
- Bahan bakar atau sumber energi untuk memasak
- Kepemilikan aset rumah tangga
- Kapasitas daya dan konsumsi listrik harian
- Komposisi anggota keluarga, tingkat pendidikan, dan status pekerjaan
- Riwayat kesehatan serta keberadaan penyandang disabilitas
Karena pemeringkatan bersifat posisi relatif, posisi desil seorang warga bisa saja bergeser naik atau turun meskipun kondisi ekonominya sendiri tidak berubah. Hal ini terjadi saat posisi keluarga lain dalam basis data mengalami perubahan peringkat.
Pembaruan DTSEN dilakukan rutin setiap tiga bulan sehingga menghasilkan empat versi data per tahun. Pada perilisan DTSEN Volume 3, terjadi pergeseran desil yang signifikan setelah masuknya sekitar 12 juta data baru dari BKKBN. Menanggapi lonjakan tersebut, BPS kemudian menerbitkan DTSEN Volume 3.1 sebagai langkah koreksi penataan data.
Kriteria Tambahan di Tiap Kementerian dan Lembaga
Penetapan pihak mana yang layak menerima program bantuan berada sepenuhnya di bawah wewenang masing-masing kementerian atau lembaga teknis penyalur, bukan ditentukan otomatis oleh angka desil. Angka desil difungsikan sebagai panduan prioritas saat anggaran program terbatas, namun setiap bantuan memiliki syarat tersendiri.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Kenaikan peringkat desil tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang atas bantuan sosial. Sebaliknya, warga yang menempati desil prioritas 1 hingga 4 dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tetap dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila terbentur kriteria eksklusi, seperti berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mekanisme Pengajuan Pemutakhiran Data
Warga yang menilai data sosial ekonominya belum sesuai dalam pencatatan DTSEN dapat mengajukan perbaikan melalui sejumlah kanal resmi:
- Melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Verifikasi lapangan (ground check) oleh pendamping PKH, petugas BPS, atau dinas sosial pemerintah daerah.
- Pengajuan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
- Layanan kontak call center 021-171 serta WhatsApp 08877-171-171.
- Portal web dtsen-form.bps.go.id atau perlinsos.kemensos.go.id.






