tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Desil Bukan Indikator Tunggal untuk Dapat Bantuan Pemerintah!

Wahyu SuryaniDiterbitkan 5 Sep 2026 - 04.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Desil Bukan Indikator Tunggal untuk Dapat Bantuan Pemerintah!
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan satu-satunya tolok ukur penentu apakah seseorang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Dalam terminologi statistik, pencatatan desil merupakan bagian dari registrasi sosial (social registry) untuk memetakan kondisi sosial-ekonomi penduduk secara relatif, bukan daftar langsung penerima manfaat (social beneficiary). BPS tidak mengelompokkan masyarakat ke dalam kategori kaya atau miskin secara mutlak ataupun menghitung besaran nominal penghasilan pasti, melainkan menyusun urutan tingkat kesejahteraan relatif dari yang terendah hingga tertinggi ke dalam sepuluh kelompok desil.

Bagaimana Posisi Desil Ditentukan?

Basis data DTSEN dihimpun dari integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data gabungan tersebut kemudian diperkaya dengan catatan administratif dan disinkronkan secara berkala bersama data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Penilaian pengelompokan desil 1 hingga 10 memanfaatkan metode statistik Proxy Means Test (PMT) guna mengestimasi kesejahteraan keluarga berdasarkan indikator yang dapat diobservasi, meliputi:

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak
  • Kondisi fisik perumahan dan sumber air minum
  • Bahan bakar atau sumber energi untuk memasak
  • Kepemilikan aset rumah tangga
  • Kapasitas daya dan konsumsi listrik harian
  • Komposisi anggota keluarga, tingkat pendidikan, dan status pekerjaan
  • Riwayat kesehatan serta keberadaan penyandang disabilitas

Karena pemeringkatan bersifat posisi relatif, posisi desil seorang warga bisa saja bergeser naik atau turun meskipun kondisi ekonominya sendiri tidak berubah. Hal ini terjadi saat posisi keluarga lain dalam basis data mengalami perubahan peringkat.

Pembaruan DTSEN dilakukan rutin setiap tiga bulan sehingga menghasilkan empat versi data per tahun. Pada perilisan DTSEN Volume 3, terjadi pergeseran desil yang signifikan setelah masuknya sekitar 12 juta data baru dari BKKBN. Menanggapi lonjakan tersebut, BPS kemudian menerbitkan DTSEN Volume 3.1 sebagai langkah koreksi penataan data.

Kriteria Tambahan di Tiap Kementerian dan Lembaga

Penetapan pihak mana yang layak menerima program bantuan berada sepenuhnya di bawah wewenang masing-masing kementerian atau lembaga teknis penyalur, bukan ditentukan otomatis oleh angka desil. Angka desil difungsikan sebagai panduan prioritas saat anggaran program terbatas, namun setiap bantuan memiliki syarat tersendiri.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Kenaikan peringkat desil tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang atas bantuan sosial. Sebaliknya, warga yang menempati desil prioritas 1 hingga 4 dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tetap dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila terbentur kriteria eksklusi, seperti berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mekanisme Pengajuan Pemutakhiran Data

Warga yang menilai data sosial ekonominya belum sesuai dalam pencatatan DTSEN dapat mengajukan perbaikan melalui sejumlah kanal resmi:

  • Melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
  • Verifikasi lapangan (ground check) oleh pendamping PKH, petugas BPS, atau dinas sosial pemerintah daerah.
  • Pengajuan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
  • Layanan kontak call center 021-171 serta WhatsApp 08877-171-171.
  • Portal web dtsen-form.bps.go.id atau perlinsos.kemensos.go.id.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPSBantuan SosialDTSEN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap