tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Di DPR, Sherly Tjoanda Curhat Tak Dapat Kepastian 16 Ribu Ha Tanah untuk Petani

Andi SompaDiterbitkan 15 Sep 2026 - 15.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Di DPR, Sherly Tjoanda Curhat Tak Dapat Kepastian 16 Ribu Ha Tanah untuk Petani
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan keluhannya terkait lambatnya proses redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Dalam forum tersebut, Sherly menyoroti nasib 16 ribu hektare lahan yang telah berstatus clear dan terverifikasi namun hingga kini belum dapat dibagikan kepada para petani.

Provinsi Maluku Utara tercatat memiliki total potensi TORA mencapai 36.200 hektare. Dari luasan tersebut, baru sekitar 32 persen atau 11.700 hektare yang telah melalui tahapan redistribusi dan sertifikasi. Sementara itu, 24.500 hektare atau 68 persen sisanya masih belum rampung.

Usulan Sejak Akhir 2025 Tanpa Kepastian

Sherly memaparkan bahwa dari 24.500 hektare yang tersisa, pemerintah daerah telah memverifikasi sebanyak 16.000 hektare hingga dinyatakan bersih dan siap. Usulan tersebut sudah diajukan melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN sejak akhir tahun 2025, tetapi belum membuahkan hasil nyata.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Informasi terkini yang diterima pihak pemerintah daerah menyebutkan eksekusi lahan tersebut berada di ranah Bank Tanah untuk dijadikan Hak Pengelolaan (HPL), yang nantinya dapat dialokasikan sebagai hak pakai bagi petani. Namun, ketiadaan kepastian jadwal eksekusi membuat proses distribusi lahan terhambat.

Kondisi ini dinilai krusial mengingat sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara menggantungkan hidup sebagai petani. Menurut Sherly, kepastian legalitas dan redistribusi tanah sangat dibutuhkan, terlebih untuk mendukung program hilirisasi kelapa yang dicanangkan pemerintah pusat. Pemberian lahan seluas 1 hingga 2 hektare bagi setiap petani atau keluarga diyakini dapat mendongkrak pendapatan masyarakat sekaligus memangkas angka kemiskinan.

Usul Batas Waktu dan Penguatan Kewenangan GTRA

Menghadapi kebuntuan tersebut, Sherly meminta agar peran kepala daerah diperkuat. Selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), gubernur diharapkan tidak hanya dibebani tanggung jawab, melainkan juga dibekali kewenangan yang jelas dalam proses eksekusi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ia turut mengusulkan perlunya penetapan tenggat waktu kerja yang terukur dalam penyelesaian TORA, misalnya batas 30 hari atau 60 hari. Standar waktu tersebut dinilai penting agar Ketua GTRA memiliki mekanisme eskalasi yang jelas apabila proses verifikasi melewati batas waktu yang ditentukan.

Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda langsung melayangkan teguran kepada jajaran Kementerian ATR/BPN yang hadir. Rifqinizamy menyoroti pengajuan yang terkatung-katung selama hampir satu tahun dan meminta kementerian terkait segera memberikan kejelasan tindak lanjut atas lahan reforma agraria di Maluku Utara tersebut.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komisi II DPRMaluku Utara

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap