Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan keluhannya terkait lambatnya proses redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Dalam forum tersebut, Sherly menyoroti nasib 16 ribu hektare lahan yang telah berstatus clear dan terverifikasi namun hingga kini belum dapat dibagikan kepada para petani.
Provinsi Maluku Utara tercatat memiliki total potensi TORA mencapai 36.200 hektare. Dari luasan tersebut, baru sekitar 32 persen atau 11.700 hektare yang telah melalui tahapan redistribusi dan sertifikasi. Sementara itu, 24.500 hektare atau 68 persen sisanya masih belum rampung.
Usulan Sejak Akhir 2025 Tanpa Kepastian
Sherly memaparkan bahwa dari 24.500 hektare yang tersisa, pemerintah daerah telah memverifikasi sebanyak 16.000 hektare hingga dinyatakan bersih dan siap. Usulan tersebut sudah diajukan melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN sejak akhir tahun 2025, tetapi belum membuahkan hasil nyata.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Informasi terkini yang diterima pihak pemerintah daerah menyebutkan eksekusi lahan tersebut berada di ranah Bank Tanah untuk dijadikan Hak Pengelolaan (HPL), yang nantinya dapat dialokasikan sebagai hak pakai bagi petani. Namun, ketiadaan kepastian jadwal eksekusi membuat proses distribusi lahan terhambat.
Kondisi ini dinilai krusial mengingat sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara menggantungkan hidup sebagai petani. Menurut Sherly, kepastian legalitas dan redistribusi tanah sangat dibutuhkan, terlebih untuk mendukung program hilirisasi kelapa yang dicanangkan pemerintah pusat. Pemberian lahan seluas 1 hingga 2 hektare bagi setiap petani atau keluarga diyakini dapat mendongkrak pendapatan masyarakat sekaligus memangkas angka kemiskinan.
Usul Batas Waktu dan Penguatan Kewenangan GTRA
Menghadapi kebuntuan tersebut, Sherly meminta agar peran kepala daerah diperkuat. Selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), gubernur diharapkan tidak hanya dibebani tanggung jawab, melainkan juga dibekali kewenangan yang jelas dalam proses eksekusi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ia turut mengusulkan perlunya penetapan tenggat waktu kerja yang terukur dalam penyelesaian TORA, misalnya batas 30 hari atau 60 hari. Standar waktu tersebut dinilai penting agar Ketua GTRA memiliki mekanisme eskalasi yang jelas apabila proses verifikasi melewati batas waktu yang ditentukan.
Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda langsung melayangkan teguran kepada jajaran Kementerian ATR/BPN yang hadir. Rifqinizamy menyoroti pengajuan yang terkatung-katung selama hampir satu tahun dan meminta kementerian terkait segera memberikan kejelasan tindak lanjut atas lahan reforma agraria di Maluku Utara tersebut.






