Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya pemberian uang tunai kepada anggota dewan saat bertugas di Arab Saudi. Pengakuan tersebut diutarakan Gus Alex saat menanyai mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Gus Alex menerangkan bahwa sebanyak 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mulanya meminta uang belanja oleh-oleh sebesar 3.000 riyal per orang saat menjalankan dinas di Arab Saudi. Namun, Gus Alex mengaku hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang. Uang tersebut diserahkan secara tunai dengan menggunakan dana yang bersumber dari honorarium miliknya sendiri guna memenuhi permintaan belanja oleh-oleh para anggota dewan.
Pertemuan dengan Pimpinan Komisi VIII DPR
Dalam persidangan tersebut, Gus Alex turut membeberkan pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Arab Saudi, yaitu Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Pertemuan tersebut terlaksana atas permintaan dari seorang staf Komisi VIII DPR bernama Yusuf dan bertempat di restoran Al Romansiah Aziziyah.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam pertemuan itu, Gus Alex mengklaim dirinya diminta oleh pimpinan Komisi VIII serta pimpinan Panja untuk memungut uang dari pihak penyedia katering haji.
Dakwaan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Dalam perkara pokoknya, Gus Alex didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Jaksa KPK menyatakan bahwa tindak pidana korupsi ini dilakukan Gus Alex secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.






