Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko terjun langsung memimpin jalannya operasi pengawasan orang asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (27/8) malam. Langkah ini dilakukan guna memastikan penegakan hukum keimigrasian di lapangan berlangsung profesional, transparan, humanis, sekaligus tegas.
Dalam giat patroli tersebut, petugas menjaring lima warga negara asing (WNA) yang terindikasi tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay). Selain itu, satu WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) turut diperiksa petugas untuk pendalaman dokumen.
Para WNA yang diamankan mencakup satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India. Seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Peran dan Capaian Satgas Dharma Dewata di Bali
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata resmi dikukuhkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 15 April 2026. Satgas ini bertugas mengintensifkan pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di Pulau Dewata. Dalam operasionalnya, satgas terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta aparat penegak hukum, didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk edukasi pengelola penginapan dan validasi data keberadaan turis asing.
Pengawasan keimigrasian di Bali melalui skema ini telah berjalan dalam beberapa tahapan:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

- Periode I (17–30 Juli 2026): Melibatkan 104 personel gabungan dari kantor wilayah Imigrasi, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi, bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Pecalang. Menggunakan 20 kendaraan operasional (10 mobil dan 10 motor), tim menyisir titik rawan seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida. Hasilnya, 62 WNA bermasalah diamankan, 50 pengelola akomodasi menerima sosialisasi APOA, dan indikator rasa aman meningkat hingga 80 persen.
- Periode II (15 Juli–16 Agustus 2026): Berhasil menindak 66 WNA. Pelanggaran didominasi gangguan ketertiban umum atau kelalaian melapor (22 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), overstay (17 kasus), dokumen perjalanan tidak sah (2 kasus), serta pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan aturan terkait (2 kasus).
Dari 66 WNA yang ditindak pada periode kedua, asal negara terbanyak adalah Pakistan (12 orang), Rusia (10 orang), Algeria (4 orang), Inggris (4 orang), serta masing-masing tiga orang dari Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran.
Tindak lanjut terhadap temuan tersebut meliputi penempatan 21 orang di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), deportasi terhadap 13 orang, proses pemeriksaan lanjutan (BAP/STP) untuk 41 orang, satu orang menyelesaikan denda mandiri, dan tiga orang difinalisasi administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.






