tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Dirjen Imigrasi Ikut Operasi Pengawasan di Bali, 5 WNA Diamankan

Wulan WijayaDiterbitkan 28 Agu 2026 - 11.08 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dirjen Imigrasi Ikut Operasi Pengawasan di Bali, 5 WNA Diamankan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko terjun langsung memimpin jalannya operasi pengawasan orang asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (27/8) malam. Langkah ini dilakukan guna memastikan penegakan hukum keimigrasian di lapangan berlangsung profesional, transparan, humanis, sekaligus tegas.

Dalam giat patroli tersebut, petugas menjaring lima warga negara asing (WNA) yang terindikasi tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay). Selain itu, satu WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) turut diperiksa petugas untuk pendalaman dokumen.

Para WNA yang diamankan mencakup satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India. Seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Peran dan Capaian Satgas Dharma Dewata di Bali

Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata resmi dikukuhkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 15 April 2026. Satgas ini bertugas mengintensifkan pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di Pulau Dewata. Dalam operasionalnya, satgas terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta aparat penegak hukum, didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk edukasi pengelola penginapan dan validasi data keberadaan turis asing.

Pengawasan keimigrasian di Bali melalui skema ini telah berjalan dalam beberapa tahapan:

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
  • Periode I (17–30 Juli 2026): Melibatkan 104 personel gabungan dari kantor wilayah Imigrasi, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi, bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Pecalang. Menggunakan 20 kendaraan operasional (10 mobil dan 10 motor), tim menyisir titik rawan seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida. Hasilnya, 62 WNA bermasalah diamankan, 50 pengelola akomodasi menerima sosialisasi APOA, dan indikator rasa aman meningkat hingga 80 persen.
  • Periode II (15 Juli–16 Agustus 2026): Berhasil menindak 66 WNA. Pelanggaran didominasi gangguan ketertiban umum atau kelalaian melapor (22 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), overstay (17 kasus), dokumen perjalanan tidak sah (2 kasus), serta pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan aturan terkait (2 kasus).

Dari 66 WNA yang ditindak pada periode kedua, asal negara terbanyak adalah Pakistan (12 orang), Rusia (10 orang), Algeria (4 orang), Inggris (4 orang), serta masing-masing tiga orang dari Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran.

Tindak lanjut terhadap temuan tersebut meliputi penempatan 21 orang di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), deportasi terhadap 13 orang, proses pemeriksaan lanjutan (BAP/STP) untuk 41 orang, satu orang menyelesaikan denda mandiri, dan tiga orang difinalisasi administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap