Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mempertegas pedoman pemotongan dan penghitungan kewajiban fiskal bagi para pekerja mandiri serta penyedia jasa profesional di Indonesia. Kehadiran regulasi yang memadukan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan aturan fasilitas tarif PPh final UMKM menjadi rujukan utama dalam panduan pajak penghasilan PPh 21 bagi konten kreator DJP serta perusahaan agensi yang menaunginya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tiga instrumen pemotongan. Rincian tersebut mencakup tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, Tarif Efektif Bulanan, dan Tarif Efektif Harian. DJP menegaskan bahwa penerapan TER bertujuan untuk memberikan kemudahan penghitungan PPh 21 pada masa pajak selain Desember, bukan menciptakan jenis pungutan pajak baru.
Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Struktur Tarif Efektif Bulanan terbagi ke dalam tiga kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kategori TER A berlaku untuk status TK/0, TK/1, dan K/0, dengan ketentuan penghasilan bruto sampai Rp 5,4 juta dikenakan tarif 0%. Kelompok TER B menaungi status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2, sedangkan TER C mencakup status K/3. Untuk skema harian, penghasilan bruto harian hingga Rp 450.000 dikenakan TER 0%, sementara penerimaan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta dikenakan TER 0,5%.
Di samping penghitungan standar, DJP juga menggarisbawahi opsi skema gross up dalam pemenuhan PPh Pasal 21 antara pemberi kerja dan pekerja. Melalui metode ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak yang nilainya sama besar dengan potongan pajak wajib pajak, sehingga honorarium, gaji, atau Tunjangan Hari Raya (THR) dapat diterima utuh. Pengeluaran pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible expense) sepanjang berkaitan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Ketentuan penghitungan ini berjalan beriringan dengan penyesuaian regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022. Kebijakan tarif PPh Final 0,5% dengan batas peredaran bruto maksimal Rp 4,8 miliar setahun kini dibatasi secara ketat hanya untuk wajib pajak orang pribadi, koperasi dengan masa operasional maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar, dan perseroan perorangan. Kendati demikian, aturan tersebut secara spesifik mengecualikan perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.






