Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti persoalan pembagian data desil dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dinilai tidak tepat dengan kondisi sebenarnya di masyarakat. Ketidaksesuaian data tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah publik karena memengaruhi penetapan penerima berbagai program bantuan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, BPS menyepakati untuk memperbaiki data desil yang memicu polemik tersebut. Perbaikan yang disepakati antara lain mencakup data pendidikan yang menjadi dasar dalam penentuan penerima bantuan beasiswa.
Batas Waktu Dua Minggu untuk Sanggah Desil
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa pihaknya memberikan target batas waktu maksimal dua minggu bagi BPS untuk menyelesaikan proses sanggah desil. Penyelesaian ini berlaku ketika masyarakat mengajukan keberatan atau sanggahan atas ketidaksesuaian status desil melalui kanal-kanal resmi yang telah disiapkan oleh BPS.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Lalu Hadrian menegaskan agar BPS merespons cepat laporan masyarakat yang mengajukan sanggahan dan segera melakukan penyesuaian status dalam waktu singkat. Hal tersebut dinilai sangat krusial karena keterlambatan dalam perubahan data desil berdampak besar terhadap sistem penyaluran bantuan kepada warga yang benar-benar berhak menerimanya.
Peningkatan Kualitas dan Transparansi DTSEN
Selain percepatan penanganan sanggahan, DPR juga meminta BPS memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai sumber daya yang digunakan dalam menentukan klasifikasi desil tersebut. Keterbukaan ini penting untuk menjaga kejelasan proses pengelompokan ekonomi warga.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Komisi X DPR mencatat bahwa BPS perlu meningkatkan akurasi dan kualitas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara berkelanjutan. Langkah ini diperlukan karena DTSEN berfungsi sebagai basis perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi berbagai kebijakan pembangunan nasional, khususnya kebijakan yang memakai klasifikasi desil untuk menetapkan sasaran dan penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.






