tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

DPR Sepakati Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral, Ini Profil dan Rencana Kebijakannya

Wahyu SuryaniDiterbitkan 26 Agu 2026 - 04.17 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR Sepakati Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral, Ini Profil dan Rencana Kebijakannya
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati penetapan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk periode 2026–2031. Keputusan tersebut dicapai setelah Komisi XI DPR RI merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Sarjito pada Senin (24/8/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Haekal mengonfirmasi kesepakatan penetapan tersebut di Jakarta. Proses uji kelayakan sendiri berlangsung pada hari yang sama mulai pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB. Setelah mendapat persetujuan di tingkat komisi, penetapan Sarjito dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026) untuk memperoleh pengesahan resmi lembaga perwakilan rakyat.

Dalam paparannya saat uji kelayakan, Sarjito menyiapkan delapan kebijakan strategis untuk membangun BMKS. Agenda utamanya diarahkan agar pasar bursa komoditas tersebut menjadi likuid, terpercaya, dan mampu memperkuat kedaulatan pasar domestik. Sarjito menekankan bahwa pembangunan BMKS ditargetkan mengubah posisi Indonesia di kancah global dari yang selama ini sekadar menjadi penerima harga (price taker) agar secara bertahap mampu menjadi penentu arah harga (price influencer) hingga pembentuk harga (price maker) pada komoditas strategis dan mineral dunia.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Rekam Jejak dan Latar Belakang Pendidikan Sarjito

Sarjito memiliki pengalaman panjang di bidang regulasi dan penegakan hukum sektor keuangan. Sebelum pensiun pada 2024, jabatan terakhir yang diembannya adalah Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Ketua Satgas PASTI OJK.

Jauh sebelum bertugas di OJK, Sarjito pernah menduduki posisi sebagai Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal di Badan Pengawas Pasar Modal, Kementerian Keuangan. Pengalaman penegakan aturan pasar modal dan perlindungan konsumen tersebut menjadi modal penting dalam mengawasi operasional bursa komoditas baru ini.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Dari sisi akademis, Sarjito mengantongi latar belakang multidisiplin di bidang hukum dan ekonomi. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan spesialisasi Praktisi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM). Sarjito kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana dan meraih gelar MBA di bidang keuangan dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIBursa Mineral

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap