Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui dan menetapkan calon tunggal Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2026–2031 pada Kamis (27/8/2026). Penetapan ini merupakan persetujuan resmi parlemen terhadap nama yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin bank sentral.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa keputusan persetujuan terhadap Destry Damayanti diambil melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat. Kesepakatan tersebut dicapai setelah seluruh fraksi di Komisi XI menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (26/8/2026).
Proses Pengisian Jabatan Dewan Gubernur BI
Pergantian kepemimpinan pada jajaran dewan gubernur Bank Indonesia ini dilakukan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya pada 25 Juli 2026. Guna mengisi kekosongan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Berdasarkan hasil musyawarah Komisi XI DPR RI, Destry Damayanti dinilai layak dan memenuhi syarat untuk mengemban amanah baru sebagai Gubernur BI. Posisi dewan gubernur baru ini nantinya akan diemban selama masa bakti lima tahun ke depan untuk periode 2026 hingga 2031.
Agenda Paripurna DPR dan Pelantikan di Mahkamah Agung
Setelah Komisi XI DPR RI merampungkan proses penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan, langkah berikutnya adalah membawa keputusan tersebut ke forum rapat yang lebih tinggi. DPR RI dijadwalkan meresmikan kesepakatan pemilihan dewan gubernur baru Bank Indonesia ini dalam Rapat Paripurna pada 1 September 2026.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Tahapan berikutnya setelah pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI adalah penerbitan surat keputusan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sesuai dengan surat keputusan presiden tersebut, dewan gubernur BI yang baru akan dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan secara resmi di hadapan Mahkamah Agung sebelum mulai menjalankan tugasnya selama lima tahun mendatang.






