Penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mencatatkan nilai transaksi perdagangan luar negeri yang signifikan. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan bahwa nilai ekspor dari tiga komoditas unggulan Indonesia yang terpantau melalui sistem tersebut telah menyentuh hampir US$ 70 miliar.
Tiga komoditas strategis yang masuk dalam pemantauan ekspor terintegrasi ini meliputi batu bara, kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan ferroalloy. Langkah ini menjadi bagian dari penataan sistem pencatatan devisa dan arus barang sumber daya alam nasional.
Rincian Nilai Ekspor Batu Bara, CPO, dan Ferroalloy
Dalam rincian yang disampaikan Rosan, sektor pertambangan batu bara mendominasi perolehan devisa ekspor yang terdata. Nilai ekspor komoditas batu bara berada pada kisaran US$ 30 miliar hingga US$ 35 miliar.
Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Sementara itu, komoditas kelapa sawit atau CPO mencatatkan angka ekspor sekitar US$ 22,67 miliar hingga US$ 22,87 miliar. Adapun produk hasil hilirisasi mineral ferroalloy menyumbang nilai ekspor sekitar US$ 16,43 miliar dalam mekanisme pemantauan yang sama.
Tata Kelola Transaksi dan Pencegahan Transfer Pricing
Rosan menjelaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia dirancang secara spesifik guna memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Skema ini diarahkan untuk mengatasi persoalan transfer pricing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Melalui sistem pemantauan yang terpusat, DSI ditugaskan untuk menjamin bahwa seluruh transaksi ekspor berlangsung transparan, dapat ditelusuri secara akurat, serta memberikan nilai tambah ekonomi yang optimal bagi pasar domestik dan kas negara.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Titik Verifikasi Tunggal Tanpa Menambah Birokrasi
Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha mengenai potensi hambatan administratif, Rosan menegaskan bahwa kehadiran DSI bukan untuk menciptakan lapisan birokrasi baru maupun menggantikan posisi kementerian teknis. Seluruh wewenang terkait penerbitan izin, regulasi, dan pengawasan hukum tetap berada di tangan kementerian serta lembaga yang berwenang.
Fungsi pokok DSI bertumpu pada pembangunan satu titik verifikasi (single verification point) yang mengintegrasikan aliran data dan transaksi ekspor. Verifikasi tersebut mencakup parameter kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, kesesuaian harga transaksi, proses penyelesaian pembayaran, hingga kepastian repatriasi devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan nasional.






