Aksi perkelahian massal antarpekerja terjadi di area pujasera Summarecon Mall Bekasi (SMB), Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (7/9) malam. Keributan fisik yang melibatkan total 30 orang dari dua stan makanan dan minuman tersebut dipicu oleh tindakan seorang karyawan gerai kentang goreng yang berulang kali menggoda pramuniaga atau sales promotion girl (SPG) stan minuman di seberangnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, gesekan bermula dari laporan seorang pekerja perempuan berinisial AS yang bertugas sebagai SPG di stan minuman. AS mengaku merasa tidak nyaman lantaran sering digoda oleh pria berinisial AM, pekerja dari stan kentang goreng berinisial T. Selain lontaran verbal yang berlangsung sejak 2025, AS juga mendapati AM mengarahkan kamera ponsel ke arahnya dan diduga mengambil foto tanpa izin.
AS kemudian melaporkan ketidaknyamanan tersebut kepada atasannya, F. Menerima aduan itu, F mendatangi supervisor stan kentang goreng guna mengklarifikasi situasi. Komunikasi awal antarpenanggung jawab stan sebenarnya sempat menghasilkan penyelesaian secara kekeluargaan pada malam itu.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kronologi Bentrok Menjelang Jam Pulang
Kendati mediasi awal telah dilakukan antarpimpinan stan, situasi kembali memanas sekitar pukul 22.20 WIB saat para pegawai bersiap pulang kerja. Terjadi cekcok mulut antara rekan kerja AS dan para pekerja dari stan T yang langsung berkembang menjadi adu fisik di area publik mal.
Petugas keamanan internal mal bergegas turun ke lokasi untuk melerai keributan dan menahan eskalasi bentrok sebelum meluas lebih jauh. Para pihak yang terlibat langsung digiring untuk menjalani proses mediasi formal bersama manajemen keamanan dan aparat kepolisian setempat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hasil Mediasi dan Sanksi Mutasi
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto menyampaikan bahwa AM telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan pelecehan tersebut. Proses penyelesaian disepakati secara kekeluargaan melalui penandatanganan surat kesepakatan bersama antarperwakilan gerai.
Sebagai bagian dari poin kesepakatan tertulis, pihak pengelola tenant T berkomitmen memastikan tidak ada lagi tindakan provokasi maupun keributan lanjutan di kemudian hari. Manajemen gerai kentang goreng tersebut juga menyepakati klausul sanksi tegas, yaitu kesediaan memutasi keluar pekerja yang melanggar kesepakatan dari area Summarecon Mall Bekasi.






