Aparat Polsek Walantaka menangkap seorang pria berinisial BS di Kota Serang, Banten, setelah terbukti melakukan penipuan bermodus dukun pengganda uang. Pelaku memperdaya korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp77 juta, yang seluruhnya diganti dengan minuman teh kemasan di dalam koper.
Kasus ini bermula pada 6 Mei 2026 ketika korban berinisial M mendatangi BS di sebuah rumah di kawasan Walantaka. M membawa modal awal sebesar Rp50 juta setelah diiming-imingi bahwa uang tersebut dapat dilipatgandakan menjadi Rp80 juta. Pelaku kemudian menyerahkan sebuah koper yang diklaim telah berisi uang hasil penggandaan, namun melarang korban membukanya dengan dalih ritual akan gagal jika dibuka sebelum waktunya.
Selang beberapa hari setelah pertemuan perdana, BS kembali menghubungi korban untuk meminta setoran tambahan hingga Rp27 juta. Tersangka mengklaim saldo di dalam koper akan membengkak menjadi Rp1 miliar. Curiga karena hasil yang dijanjikan tak kunjung terbukti, korban akhirnya membuka koper tersebut dan mendapati isinya hanya tumpukan minuman teh kemasan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Merasa tertipu, korban resmi melapor ke Polsek Walantaka pada 31 Juli 2026. Tim Satreskrim Polsek Walantaka yang dipimpin Ipda Wildan Mubarok langsung bergerak dan menangkap BS di tempat persembunyiannya di sekitar Graha Rinjani.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Pandeglang, polisi menyita barang bukti berupa 27 koper, dua dus Teh Gelas, serta sejumlah perlengkapan praktik klenik seperti keris, golok, dupa, tasbih, dan botol minyak.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kepada penyidik, BS mengaku nekat menipu karena berstatus pengangguran. Uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan dibagikan kepada orang lain demi pamer. Atas perbuatannya, BS kini ditahan dan dijerat Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.






