tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Dukun Janji Gandakan Uang di Serang Ditangkap, Rp 77 Juta Diganti Teh

Wahyu SuryaniDiterbitkan 26 Agu 2026 - 16.26 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dukun Janji Gandakan Uang di Serang Ditangkap, Rp 77 Juta Diganti Teh
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aparat Polsek Walantaka menangkap seorang pria berinisial BS di Kota Serang, Banten, setelah terbukti melakukan penipuan bermodus dukun pengganda uang. Pelaku memperdaya korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp77 juta, yang seluruhnya diganti dengan minuman teh kemasan di dalam koper.

Kasus ini bermula pada 6 Mei 2026 ketika korban berinisial M mendatangi BS di sebuah rumah di kawasan Walantaka. M membawa modal awal sebesar Rp50 juta setelah diiming-imingi bahwa uang tersebut dapat dilipatgandakan menjadi Rp80 juta. Pelaku kemudian menyerahkan sebuah koper yang diklaim telah berisi uang hasil penggandaan, namun melarang korban membukanya dengan dalih ritual akan gagal jika dibuka sebelum waktunya.

Selang beberapa hari setelah pertemuan perdana, BS kembali menghubungi korban untuk meminta setoran tambahan hingga Rp27 juta. Tersangka mengklaim saldo di dalam koper akan membengkak menjadi Rp1 miliar. Curiga karena hasil yang dijanjikan tak kunjung terbukti, korban akhirnya membuka koper tersebut dan mendapati isinya hanya tumpukan minuman teh kemasan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Merasa tertipu, korban resmi melapor ke Polsek Walantaka pada 31 Juli 2026. Tim Satreskrim Polsek Walantaka yang dipimpin Ipda Wildan Mubarok langsung bergerak dan menangkap BS di tempat persembunyiannya di sekitar Graha Rinjani.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Pandeglang, polisi menyita barang bukti berupa 27 koper, dua dus Teh Gelas, serta sejumlah perlengkapan praktik klenik seperti keris, golok, dupa, tasbih, dan botol minyak.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kepada penyidik, BS mengaku nekat menipu karena berstatus pengangguran. Uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan dibagikan kepada orang lain demi pamer. Atas perbuatannya, BS kini ditahan dan dijerat Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

modus penipuanKota Serang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap