Pernikahan dini masih menjadi salah satu tantangan besar yang berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Di tengah upaya meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas ekonomi, pencegahan pernikahan di bawah umur menjadi langkah strategis agar generasi muda terhindar dari ancaman kemiskinan. Menyadari pentingnya hal ini sebagai fondasi masa depan yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat mengambil inisiatif proaktif. Mereka menyelenggarakan program edukasi khusus bagi para pelajar di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, untuk menekan angka pernikahan usia dini yang berisiko menghambat potensi ekonomi masa depan anak bangsa.
Apa tujuan utama dari program sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang diadakan oleh Kanwil Kemenkum Sulbar?
Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda agar mereka mampu mengambil keputusan yang tepat untuk masa depan. Program penyuluhan hukum keliling ini secara resmi mengusung tajuk "Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Penyuluh Hukum Kemenkum Gelar Sosialisasi Batas Usia Perkawinan di Sekolah". Dengan mengangkat tema "Pencegahan Pernikahan Dini", kegiatan edukatif ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai batas usia perkawinan yang sah beserta konsekuensi hukumnya. Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, berharap para siswa tidak hanya sekadar memahami aturan, tetapi juga mampu bertindak sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing untuk aktif mengampanyekan pencegahan pernikahan dini.








