Perkembangan industri keuangan di Indonesia terus menunjukkan tren yang sangat positif, terutama dalam sektor pengelolaan logam mulia. Pada paruh pertama tahun 2026, total kelolaan emas dalam ekosistem kegiatan usaha bulion di Indonesia secara luar biasa berhasil menembus angka lebih dari 150 ton emas. Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah baru yang mempertegas potensi besar dari industri bulion di tanah air, sekaligus mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi dan pengelolaan berbasis emas. Angka kelolaan yang mencapai lebih dari 150 ton emas pada paruh pertama tahun 2026 ini menunjukkan bahwa ekosistem bulion nasional memiliki pondasi yang kuat untuk terus berkembang di masa depan.
Di balik kesuksesan pengelolaan emas yang mencapai lebih dari 150 ton tersebut, terdapat peran penting dari institusi keuangan yang telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan kegiatan ini. Hingga saat ini, terdapat dua lembaga keuangan utama di Indonesia yang telah secara resmi memperoleh izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Kedua lembaga keuangan tersebut adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero). Sebagai entitas yang dipercaya memegang lisensi resmi, PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero) memegang tanggung jawab besar dalam mengelola dan mengoperasikan ekosistem transaksi serta layanan emas bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.








